
TimesKaltim.com, Samarinda – Seluruh Anggota DPRD Kaltim kembali melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah, tak terkecuali Jahidin Siruntu Anggota DPRD Pemilihan (Dapil) Samarinda, dirinya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada warga Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Sabtu (28/8/2021).
Pada Sosialisasi kali ini, Jahidin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Ia pun mengapresiasi antusiasme masyarakat yang cukup tinggi ketika sosialisasi berlangsung.
“Pada kesempatan kali ini, saya melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” jelas Jahidin.
Diakuinya, masih banyak masyarakat yang kebingungan ketika berhadapan dengan hukum, maka dari itu, sosialisasi ini diharapkan mampu mengedukasi masyarakat. Karena memang tujuan Perda yang disahkan ialah untuk kemaslahatan masyarakat.
Menurut Jahidin, Sosialisasi Perda (Sosper) ini memang urgen untuk dilakukan. Pasalnya banyak masyarakat Kaltim yang belum mengetahui Perda-Perda apa saja yang ada di Kaltim. Sehingga menjadi tugas bersama, termasuk anggota legislatif untuk turun melakukan sosialisasi ini.
“Warga cukup antusias, banyak pertanyaan yang disampaikan nah ini berarti menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham dan perlu diberikan sosialisasi,” terangnya.
Mengingat situasi pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda, peserta sosialisasi pun dibatasi dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.
“Terkait tempat sosialisasi, saya berusaha bersilaturahim kembali dengan para konstituen saya dan karena berlangsung ditengah pandemi, protokol kesehatan wajib diterapkan,” ungkapnya.












