Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Jahidin Soroti Maraknya Kafe Liar di Lahan Pemprov Kaltim, Usul Pansus Aset untuk Telusuri Dugaan Pelanggaran

187
×

Jahidin Soroti Maraknya Kafe Liar di Lahan Pemprov Kaltim, Usul Pansus Aset untuk Telusuri Dugaan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi lll DPRD Kaltim, Jahidin. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencuat. Kali ini, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyoroti keberadaan sejumlah kafe yang berdiri di atas lahan milik pemprov di Jalan Angklung, tanpa kejelasan izin maupun kontribusi keuangan ke kas daerah.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik penggunaan aset negara secara ilegal. Ia mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa sebagian lahan pemerintah kini telah dikomersialkan tanpa prosedur resmi.

“Kalau betul ada transaksi penyewaan atau bahkan jual beli yang tidak melalui mekanisme resmi, itu bisa masuk ranah pidana,” tegas Jahidin dalam pernyataannya pada Jumat (13/06/2025).

Ia mempertanyakan siapa pihak yang memberi izin pendirian kafe-kafe tersebut. Sebab menurutnya, bangunan-bangunan itu berdiri di sisi kanan Jalan Angklung, yang merupakan wilayah tanah milik Pemprov Kaltim. Ketidakterbukaan informasi mengenai izin dan pengelolaan aset ini membuka ruang besar terjadinya praktik sewa bawah tangan.

Tak hanya di Jalan Angklung, Jahidin juga menyoroti lemahnya pengawasan aset pemerintah di berbagai lokasi. Ia mencontohkan, lahan seluas hampir dua hektare yang tercatat sebagai aset di kawasan KNPI kini sebagian telah dibangun rumah warga. Bahkan, di Sanga-Sanga, lahan seluas 300 hektare milik Pemprov disebut-sebut telah dijadikan area pertanian tanpa dasar hukum yang jelas.

“Banyak aset kita terbengkalai. Kalau dibiarkan, nanti lama-lama dianggap milik pribadi. Ada yang cuma dipinjamkan, tapi sekarang sudah diwariskan turun-temurun,” keluhnya.

Melihat persoalan yang semakin kompleks, Jahidin mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) di lingkungan DPRD Kaltim. Pansus tersebut diharapkan mampu menelusuri alur penguasaan dan penggunaan aset daerah, termasuk siapa saja yang selama ini memberikan izin secara tidak sah.

“Kita perlu memastikan apakah ada kontribusi ke kas daerah dari aset-aset yang dipakai itu. Kalau tidak, kita harus segera ambil langkah hukum dan administratif,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan pentingnya pengembalian fungsi lahan-lahan strategis tersebut. Ia menyarankan agar tanah milik pemprov digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti kantor organisasi perangkat daerah (OPD), gedung pelayanan publik, atau fasilitas sosial, bukan justru dikomersialkan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau tidak ditertibkan, bisa-bisa ini menjadi masalah hukum yang diwariskan ke generasi berikutnya. Kita tidak boleh diam,” pungkasnya. (Adv/Rob/Bey)