Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialNewsPolitikSamarinda

Jahidin Semakin Peduli, Komitmen Edukasi Bantuan Hukum Melalui Sosperda

646
×

Jahidin Semakin Peduli, Komitmen Edukasi Bantuan Hukum Melalui Sosperda

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim, H.Jahidin memberikan sambutan kepada masyarakat Sungai Pinang pentingnya Perda Bantuan Hukum.(Topan Setiawan/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Tak henti-hentinya, Anggota DPRD Kaltim, H Jahidin terus berkomitmen memperjuangkan aspirasi rakyat. Terbukti, H Jahidin kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019, terkait penyelanggara bantuan hukum bagi masyarakat kurang nampu di Jalan Elang Kecamatan Sungai Pinang Dalam, Samarinda Kota, Sabtu (25/9/2021) pukul 09.30 Wita.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini, mengatakan Perda penyelenggaraan bantuan hukum merupakan perda inisiatif dari legislatif yang mamang dibutuhkan bagi masyarakat yang memiliki persoalan hukum namun tidak memiliki biaya untuk membayar pendampingan hukum.

“Dalam hal ini negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum,” ucapnya saat diwawancarai media Timeskaltim.com. 

Ia menjelaskan, sesuai dengan konsiderns Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konsitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yanga adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum.

Ikatan Kekeluargaan selalu dibangun Jahidin sebagai komitmennya memperjuangkan aspirasi rakyatnya.(Topan Setiawan/Times Kaltim)

Selain itu, Jahidin juga menerangkan, tujuan Perda Bantuan hukum bagi masyarakat salah satunya adalah, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

Baca Juga : Syafruddin Gelar Sosper Sekaligus Edukasi Masyarakat Tentang Bantuan Hukum di Sebakung

“Pemerintah juga harus menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” sebutnya.

Terkait hak penerima bantuan hukum, Jahidin memaparkan, masyarakat penerima bantuan mendapat pendampingan hukum hingga selesai atau perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mendapat bantuan hukum juga sesuai dengan standar bantuan hukum atau kode etik.

“Dalam pelaksaannya, perda ini juga harus didukung oleh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni Peraturan Gubernur (Pegub) karena melalui aturan tersebut akan menjelaskan teknis dalam hal pembiayaan serta lembaga mana yang akan ditugaskan untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ucap Ketua PKB Kota Samarinda itu.

Terakhir Jahidin mengaharapkan jika perda penyelanggara bantuan hukum banar-benar bisa menjadi solusi bagi masyarakat terkait pendampingan persoalan hukum.

“DPRD sangat berharap perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat secaa menyeluruh,” pungkasnya.(wan)