Anggota DPRD Kaltim Jahidin saat menggelar sosialisasi bantuan hukum kepada warga Lok Bahu, Samarinda. (Annur/TimesKaltim)
TimesKaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Jahidin, menyatakan masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis bila harus berhadapan dengan persoalan hukum.
Hal tersebut disampaikan Jahidin saat menggelar Penyebarluasan atau Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda, Sabtu (27/5/2023).
Agenda Sosialisasi ini menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Insan Tajali Nur sebagai narasumber, Jahidin menjelaskan perda ini bertujuan melindungi hak hukum seluruh masyarakat terkhusus warga miskin.
Hal ini melihat acap kali warga miskin yang tersandung kasus hukum baik pidana, perdata, dan tata usaha negara, tidak mampu membayar jasa pengacara.
“Lewat Perda ini kami memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia khususnya warga Kaltim berhak menerima jasa bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.
“Namun tetap ada syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi oleh masyarakat, hal ini untuk memvalidasi bahwa yang menerima bantuan hukum merupakan masyarakat yang layak dibantu,” tambahnya.
Ketua DPC PKB Samarinda ini juga menambahkan, Perda Bantuan Hukum ini juga telah terbit aturan tekhnisnya. Aturan yang dimaksud adalah Pergub 56 tahun 2021. Dalam pergub ini telah diatur mekanisme pengajuan bantuan hukum, pendanaan, hingga pencairan dana bantuan hukum.

“Dengan adanya Pergub ini, maka secara sah perda bantuan hukum dapat dijalankan dan dianggarkan dalam APBD,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia berharap agar pemberian bantuan hukum ini benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu ia meminta partisipasi aktif dari masyarakat khususnya Ketua RT dalam suatu lingkungan.












