Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Jahidin Edukasi  Masyarakat Melalui Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga 

671
×

Jahidin Edukasi  Masyarakat Melalui Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga 

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim Jahidin saat melakukan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022. (Fahruraji/TimesKaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda– Anggota DPRD Kaltim, Jahidin kembali menyampaikan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Sosialisasi perda (sosper) yang digelar legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu berlangsung di Jalan Elang, Samarinda, Minggu (28/8/2022).

Jahidin menjelaskan, sosper yang digelar ini merupakan upaya DPRD Kaltim menjalankan fungsinya, yakni legislasi peraturan yang dibutuhkan masyarakat.

Disampaikannya, Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah aspirasi masyarakat, yang diserap anggota dewan saat melakukan reses di dapilnya masing-masing.

“Dari hasil tinjauan di lapangan, masih banyak ditemukan kasus perceraian di Kaltim. Angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) juga masih sering terjadi. Kasus kenakalan remaja pun menjadi fokus dalam perda ini,” ungkap Jahidin.

Menurut Jahidin, hadirnya kebijakan ini dapat melindungi warga Kaltim, khususnya Samarinda dari berbagai persoalan yang muncul di lingkup keluarga.

“Melalui perda ini, diharapkan nantinya tidak ada lagi yang tidak sekolah. Tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapat fasilitas penting seperti listrik dan air,” terang Jahidin.

“Dan tidak ada lagi pernikahan dini atau di bawah usia. Ini akan berdampak pada kualitas ekonomi keluarga tersebut,” timpalnya.

Di sisi lain, perda ini juga menyoroti persoalan stunting dan kurang gizi pada anak. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, baik pemerintah, perusahaan swasta maupun LSM, maka dikhawatirkan Kaltim akan kehilangan generasi produktif.

“Untuk menghindari semua itu, maka dikeluarkan peraturan ini. Sebagai pondasi dasar keluarga yang sejahtera,” tutupnya. (Aji/adv)