Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Jahidin Dorong Anggaran Pelaksanaan Bantuan Hukum Dapat Dimaksimalkan 

299
×

Jahidin Dorong Anggaran Pelaksanaan Bantuan Hukum Dapat Dimaksimalkan 

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim Jahidin Siruntu saat melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum. (MFA/TimesKaltim)

Timeskaltim.com, Balikpapan – Masih banyak masyarakat Kaltim yang belum mengetahui cara mendapat bantuan hukum. Kalau pun dapat, anggaran untuk membantu penyelesaian kasus pun masih terbatas.


Hal itu terungkap melalui sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyenggaraan Bantuan Hukum, yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim Jahidin Siruntu, bertempat di Jalan Pandan Arum RT.33 Karang Jati Balikpapan Tengah, Senin (1/8/2022).

Ia mengatakan, bahwa kebanyakan masyarakat masih awam soal hukum. Oleh karena itu pemahaman tentang hukum pun menjadi mutlak untuk diketahui. Saat ini DPRD masih berupaya menggodok anggaran untuk pendampingan kasus hukum bagi masyarakat.

“Saat ini kami sedang membahas post tentang penyelenggaraan Perda ini karena Pergubnya sudah diterbitkan oleh Gubernur akhir 2021 lalu ,” ucapnya usai kegiatan, Minggu (29/5/2022) sore.

Besaran anggaran bantuan hukum, jika mengikuti program bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM senilai Rp 5 Juta, namun angka ini dikatakan Jahidin masih belum cukup, mengingat ada biaya-biaya adminstrasi yang perlu dibayar.  

Masyarakat antusias mengikuti Sosialisasi Perda.

Jahidin pun mengatakan, bahwa pada perencanaan anggaran mendatang, pihak DPRD akan mencoba memaksimalkan post anggaran untuk penyelenggaraan Perda ini, mengingat banyak masyarakat Kaltim yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Kita usahakan agar angkanya bisa mengcover semua dari awal persidangan hingga putusan keluar, hal ini sebagai bukti nyata pemerintah hadir untuk masyarakatnya,“ tegasnya.

Ditambahkan Jahidin, bahwa untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum secara gratis, masyarakat harus menggandeng Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) yang sudah terverifikasi oleh Pemprov Kaltim.

“Saat ini ada 19 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi di Kaltim. Lembaga yang sudah terakreditasi itu sudah mendapat bantuan dari pemerintah. Sehingga masyarakat yang hendak mendapat bantuan atau pendampingan kasus hukum tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (adv/MFA)