Anggota DPRD Kaltim Jahidin saat melakukan Sosialisasi Perda kepada warga. (Annur/timeskaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jahidin kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bertempat di Jalan HM Saleh Arsyad, Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda, Sabtu (20/5/2023).
Pada Sosialisasi Perda kali ini, Jahidin menghadirkan Rusdiono dari LBH GP Ansor Kaltim sebagai Narasumber.
Diungkapkan Jahidin, bahwa tujuan sosialisasi ini tidak hanya untuk menyebarluaskan produk hukum yang berupa Perda, namun juga mengedukasi masyarakat tentang tata cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Hari ini kami kembali menggelar Sosper di Kelurahan Sungai Kapih, alhamdulillah masyarakat cukup antusias dan menyimak materi dengan baik hal, terlihat banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi,” jelas Jahidin.
Dalam sambutannya Jahidin juga menjelaskan, bahwa dalam Perda ini, seluruh jenis perkara hukum yang meliputi Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara dapat diajukan bantuan hukumnya kepada Pemerintah.
Ia pun meminta, agar warga yang mengikuti sosialisasi hari ini, agar dapat membaca-baca kembali materi yang telah disampaikan, sehingga warga betul-betul teredukasi dengan adanya Perda ini. Pasalnya di masyarakat kerap terjadi persoalan hukum khususnya terkait dengan sengketa tanah.
“Harapannya masyarakat bisa mempelajari kembali materi yang sudah disampaikan melalui hardcopy file yang ada, sehingga apabila di kemudian hari tersandung kasus hukum sudah tidak kebingungan,” ungkapnya.
Ditambahkan Jahidin, bahwa Peraturan Gubernur yang merupakan peraturan turunan dari Perda ini sudah disahkan pada akhir tahun 2021 lalu, tepatnya Pergub Nomor 56 Tahun 2021, sehingga implementasi Perda ini sudah dapat dimaksimalkan oleh masyarakat.
“Alhamdulilah perda ini sekarang sudah ada Pergubnya, sehingga masyarakat sudah bisa memanfaatkannya,” pungkasnya. (Adv/MFA)












