Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Ironi Efisiensi di Benua Etam, Pemprov Kaltim Alokasikan Rp 80 Juta untuk Jasa Penulis Sambutan

3
×

Ironi Efisiensi di Benua Etam, Pemprov Kaltim Alokasikan Rp 80 Juta untuk Jasa Penulis Sambutan

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Ilustrasi pengajuan 80 juta, sewa pembatan pidato. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Rencana belanja jasa tenaga ahli pembuatan naskah sambutan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memantik kritik publik.

Pengadaan yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2026 itu, dinilai kontras dengan kebijakan penghematan belanja yang tengah digaungkan pemerintah.

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc.

Paket pengadaan tersebut dibuat pada 25 Januari 2026 oleh satuan kerja Sekretariat Daerah.

Dalam dokumen pengadaan tersebut, tercantum pagu anggaran sebesar Rp80,4 juta, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp73,7 juta.

Proses lelang tercatat hanya diikuti satu peserta, yakni Sayid Alman Fausa.

Hingga kini, pemenang kontrak belum ditetapkan.

Minimnya peserta lelang memunculkan pertanyaan tersendiri terkait urgensi serta mekanisme pengadaan jasa tersebut.

Rencana belanja ini menjadi sorotan karena muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada sejumlah program pelayanan publik.

Di saat belanja-belanja strategis ditekan, pengadaan jasa penulis sambutan justru masuk daftar pengajuan.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, mengakui pengadaan tersebut belum bersifat final dan masih akan dikaji ulang.

“Itu pasti akan kami kaji ulang. Nanti kami akan memberikan advice dan review,” ujarnya saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Arpan menyebut, evaluasi akan difokuskan pada kebutuhan riil serta kewajaran harga.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun anggaran telah tercantum dalam perencanaan, persetujuan akhir tetap bergantung pada hasil kajian teknis PBJ, Kamis (19/02/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2026 sistem e-katalog masih dalam tahap penyesuaian, sehingga proses pengadaan memerlukan kehati-hatian ekstra agar tidak bertabrakan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Selain itu, PBJ akan berkoordinasi dengan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) untuk memastikan apakah pengadaan jasa penulisan pidato tersebut merupakan kebutuhan rutin atau sekadar kebutuhan insidental.

Menurut Arpan, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah memberikan penekanan agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efektif, tepat guna, dan benar-benar sesuai kebutuhan organisasi.

Saat ditanya mengenai praktik serupa pada periode sebelumnya, Arpan mengaku belum mengantongi data lengkap.

Diakhir ia menegaskan, secara fungsi, penyusunan naskah pidato berada dalam ranah administrasi pemerintahan.

Jika memerlukan tenaga ahli khusus, maka justifikasi teknis harus disusun secara ketat.

“Kajian teknis menjadi tugas kami untuk memastikan pengadaan itu benar-benar bermanfaat dan wajar, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.(Has/Pii)