Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DaerahPolitik

Intervensi Unsur Pimpinan, Diduga Karena Orang “Titipan” Tak Masuk Dalam Anggota Komisioner KPID Kaltim Terpilih

286
×

Intervensi Unsur Pimpinan, Diduga Karena Orang “Titipan” Tak Masuk Dalam Anggota Komisioner KPID Kaltim Terpilih

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I Jahidin beserta anggota Komisi I lainnya saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Senin (20/12/2021)

Timeskaltim.com, Samarinda– Isu tak sedap mewarnai proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim. Proses pemilihan hingga penetapannya diintervensi oleh beberapa oknum pejabat. 

Tak tanggung-tanggung, beberapa oknum pejabat yang disinyalir melakukan intervensi adalah unsur pimpinan di DPRD Kaltim. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim, Jahidin, saat konferensi pers yang digelar di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kaltim, lantai 3, Senin (20/12/2021). 

Dijelaskan, bahwa fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan oleh Komisi 1 DPRD Kaltim diikuti oleh 21 calon Komisioner KPID Kaltim. Proses tes berjalan dengan penilaian yang diberikan oleh 9 penguji. Dengan mekanisme undian. Kemudian di uji sesuai nomor undian. 

“Jadi 15 menit setelah selesai ujian, sudah kelihatan nilainya. Karena selesai ujian hasilnya langsung direkap. Kemudian kami jilid. Selesai kami buat berita acara nya, ada 14 orang. Sebanyak 7 orang merupakan yang terpilih, 7 orangnya lagi sebagai cadangan,” paparnya. 

Menurut Jahidin, mekanisme pemilihan dan tes tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Setelah ujian tertulis dilakukan dan selesai di hari yang sama, maka Komisi 1 telah mengantongi nama komisioner terpilih untuk kemudian diumumkan. 

Namun, timbul permasalahan yang  mengharuskan nama-nama tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada unsur pimpinan di DPRD Kaltim untuk kemudian di plenokan. Sedangkan menurut Jahidin, tidak ada hal yang demikian.

Karena pihaknya hanya mengikuti rangkaian proses pemilihan hingga pengumuman nama-nama komisioner terpilih sesuai petunjuk teknis (juknis) atau aturan yang berlaku. Dimana setelah ditetapkan, maka proses selanjutnya tinggal pengumuman nama calon KPID Kaltim terpilih. 

“Menurut pemahaman oknum pimpinan DPRD, setelah selesai harus di plenokan. Setelah pleno, dilaporkan ke unsur pimpinan baru diumumkan. Tidak ada yang namanya pleno. Karena kami bekerja tidak lepas dari juknis (petunjuk teknis). Setelah ada hasil seleksi, kami umumkan, baru dilaporkan ke unsur pimpinan. Tapi ada yang berkomentar proses ini tidak sah dan ilegal karena tidak diplenokan,” bebernya.

Jahidin menduga, intervensi itu dilakukan lantaran orang-orang “titipan” unsur pimpinan tidak terakomodir dalam penetapan anggota KPID Kaltim yang telah dinyatakan lulus saat menjalani rangkaian fit and proper tes. Bahkan, diungkapkan Jahidin, dari awal panitia terbentuk pun pihaknya sudah dibisiki terkait nama-nama orang titipan dimaksud. 

“Mengapa tiga pimpinan itu sampai melarang pengumuman hasil uji dan menganggap hasil ujian ilegal/tidak sah. Titipannya tidak diakomodir oleh Komisi 1. Juru kunci nomor 10 dan 21 dipaksakan untuk masuk dalam 7 besar,” ungkapnya. 

Diungkapkannya, sebenarnya permasalahan ini merupakan permasalahan internal lembaga, namun perlu disampaikan lantaran sudah mencuat isu ketidaklegalan proses yang dilakukan oleh Komisi 1. 

Berkaitan hal itu, Jahidin juga menegaskan, apabila perihal itu dilakukan maka pihaknya melakukan pelanggaran hukum secara berjamaah. Dengan kata lain, mencoreng dan merusak nama kelembagaan. 

“Karena bukan tidak mungkin, 1 dari 7 itu akan menuntut haknya apabila kami geser. Kalau sampai terjadi maka kita yang akan malu. Komisi 1 sebagai kelembagaan yang akan dihadapkan dengan masalah,” ujarnya. 

Kendati demikian, Jahidin memilih irit bicara berkaitan nama oknum unsur pimpinan maupun orang titipan yang disebut-sebutnya dalam konferensi pers tersebut. 

Adapun, nama-nama orang yang ikut dalam ujian kelayakan dan kepatutan calon KPID Kaltim, yaitu:

1. Ali Yamin Ishak, S.Sos

2. Irwansyah S. Pd

3. Adji Novita Wida Vantina S. Sos

4. Dedy Pratama S. Ikom, M. Sos

5. Tri Heriyanto S. Ag

6. Hajaturamsyah,  S. Hut

7. Hendro Prasetyo, S. Sos

8. Sabir Ibrahim, SH, MH., CLA

9. Muhammad Isnaini, S. Hut

10. Devi Alamsyah, S. IP

11. DR Silviana Purwanti, M. Si

12. Dr Aji Eka Qamara YDH,  S. Sn, M. Si

13. Bawon Kuatno, S. Kom

14. Mohamad Syaifuddin, S. Hut

15. Ir Rudi Taufana

16. Saaludin S. Pd

17. Muhammad Heldiyanur,  SP

18. Ir. Bondan Puthut Hardono

19. Suriyatman,  S. Kom

20. Nur Azizah, S. Sos

Dalam berita acara yang telah dibuat oleh Komisi 1 menyatakan, nomor urut 1 hingga 7 merupakan nama-nama anggota Komisioner KPID Kaltim terpilih periode 2022-2025. Sedangkan, nomor urut 8 hingga 14 merupakan nama-nama calon komisioner cadangan. 

Selain itu, dalam penandatangan berita acara, disebutkan Jahidin, bahwa hanya 8 dari 10 anggota panitia yang melakukan penandatanganan dengan menyatakan persetujuan. Dengan catatan, 1 nama menyatakan izin sakit dan 1 nama lainnya disebut tidak menyetujui penetapan dalam berita acara karena dilarang oleh partainya yang merupakan salah satu unsur pimpinan yang melakukan intervensi. 

Dari berita acara penetapan Komisioner KPID Kaltim terpilih, diketahui, dari 10 anggota Komisi 1 bahwa H. Andi Faisal Assegaf menyatakan izin sakit dan Hj. Sukmawati yang merupakan sekretaris Komisi 1 DPRD Kaltim tidak membubuhkan tandatangan. Diketahui, Hj Sukmawati merupakan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN.