Timeskaltim.com, Kukar – Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memperkuat sistem pengawasan internal dengan menerapkan manajemen risiko sejak tahap awal perencanaan program pembangunan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Heriansyah, menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko menjadi bagian dari strategi mitigasi korupsi yang dijalankan secara kolaboratif antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
“Mitigasi korupsi kita mulai dari proses perencanaan. Proses perencanaan dilakukan secara kolaboratif antar-OPD. Dari sisi perencanaan, kita sudah menerapkan manajemen risiko,” ujar Heriansyah usai penandatanganan dokumen pengendalian korupsi tahun 2025 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong, pada Senin (06/10/2025).
Menurut Heriansyah, penerapan manajemen risiko mencakup identifikasi potensi masalah melalui penyusunan register risiko, penyusunan langkah mitigasi, hingga tindak lanjut yang terencana.
Dengan mekanisme ini, setiap program pembangunan diharapkan dapat berjalan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.
“Harapannya, setiap program yang direncanakan bisa mencapai tujuan, sekaligus mencegah penyimpangan yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, penguatan sistem pengawasan yang berbasis risiko ini selaras dengan visi dan misi kepala daerah terpilih yang ingin melanjutkan transformasi dari “Kukar Idaman” menuju “Kukar Idaman Terbaik.”
“Upaya mitigasi risiko ini dilakukan agar tujuan dan niat mulia Bupati dan Wakil Bupati untuk mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dapat terwujud,” pungkas Heriansyah. (Rob/Bey)














