Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, nama wajib saat ini harus lebih dari satu kata maksimal terdiri atas 60 huruf.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan banyak manfaat yang akan dinikmati anak dengan nama yang terdiri adri dua suku kata dalam dokumen kependudukannya. Misalnya, dalam dokumen pendataan di sekolah.
“Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Senin (24/10/2022).
Zudan menambahkan, alasan nama dengan minimal dua suku kata agar para orang tua bisa lebih dini memikirkan masa depan anak-anak mereka.
Sebab jika sang anak suatu saat bersekolah ke luar negeri, maka pembuatan paspor minimal harus memiliki dua suku kata.
“Dan nama ini harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” jelas Zudan.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Noryani Sorayalita. Noryani mengungkapkan, kebijakan ini demi sinkronisasi kebijakan pelayanan publik. Contohnya, di sektor keimigrasian.
“Minimal dua kata, sehingga ketika mengurus paspor di imigrasi mudah,” ungkapnya.
Memang, diakui oleh Noryani, ketika kebijakan ini dikeluarkan masih banyak respon negatif yang dilontarkan oleh masyarakat. Lantaran, susahnya untuk mengganti nama yang sudah tertera di akta kelahiran.
“Sempat heboh, tetapi kebijakan ini berlaku bagi anak-anak yang lahir pada Tahun 2022 dan seterusnya,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Kabid Adminduk DKP3A Kaltim Sulekan, jika ditemukan orangtua mencantumkan nama dengan satu suku kata saja selama pengurusan berkas pencantuman nama di akta, maka petugas kependudukan akan menyarankan untuk menambah satu suku kata lagi.
“Misalnya namanya Sule, maka petugas akan menyarankan untuk menambahkan nama belakang atau nama depan. Tetapi jika orangtuanya tidak mau, maka tidak apa-apa. Tetapi ke depannya, akan kesulitan dalam mengurus dokumen,” tutupnya.(Adv/FD/DKP3A Kaltim)












