Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & Peristiwa

Implementasi UU PKDRT Belum Maksimal, Kiblat Peraturan Masih Melalui KUHP

415
×

Implementasi UU PKDRT Belum Maksimal, Kiblat Peraturan Masih Melalui KUHP

Sebarkan artikel ini

Terbentang baliho di Flyover Juanda Peringati 19 tahun UU PKDRT. (Dok)

Timeskaltim.com, Samarinda – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih sangat minim dalam penanggulangannya. Kasus tersebut jadi meningkatkan tiap tahunnya. Walau ada peraturan khusus yang mengatur, namun implementasi dari peraturan itu belum sesuai dengan harapan.

Dari tahun Januari – Juni 2023 kasus KDRT menyentuh angka 7,649 kasus. Di Kaltim sendiri per 1 Januari tercatat ada 439 korban dalam kasus KDRT. Dalam kasus ini kekerasan terhadap perempuan menjadi urutan pertama, 90% data dari Komnas Perempuan kekerasan terhadap perempuan dalam kasus KDRT.

Padahal sejak 2004 pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akan tetapi, hingga saat ini undang-undang tersebut belum berjalan dengan baik.

Hal tersebut diungkapkan Refinaya dari Perempuan Mahardhika Samarinda. Implementasi dari undang-undang Nomor 23 tahun 2004 masih amat kurang. Pihaknya melihat aparat penegak hukum banyak masih menggunakan KUHP dari pada undang-undang tersebut.

“Padahal ini adalah suatu hal yang berbeda. Ada hak dan perlindungan korban KDRT yang tak terpenuhi apabila menggunakan pasal lain dalam penanganannya,” ucap Refinaya saat dihubungi via telpon, pada Minggu (24/9/2023).

Kasus KDRT yang terus meningkatkan tiap tahunnya. Disebabkan penanganan yang kurang maksimal.

Masih banyak anggapan kasus KDRT sebagai kasus privat. Jadi, hanya diselesaikan melalui upaya hukum mediasi, hingga korban dan pelaku dikembalikan ke rumah.

“Agar uu ini terimplementasi dengan baik, juga perlu semua pihak yg turut ikut bekerja sama untuk melawan KDRT,” tuturnya.

Sebagai simbolis peringatan 19 tahun UU PKDRT.  Perempuan Mahardhika Samarinda membentangkan tulisan dengan tujuan pemerintah, aparat, dan masyarakat tidak abai dengan kasus KDRT.

“Sudah 19 tahun uu ini berjalan, kami menuntut uu ini terimplementasikan dengan semestinya,” harap Refinaya mewakili Perempuan Mahardhika Samarinda. (Nik/Wan)