Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialSamarinda

Imigrasi Samarinda Bersama Pemkab Kutim Sukses Gelar TIMPORA

297
×

Imigrasi Samarinda Bersama Pemkab Kutim Sukses Gelar TIMPORA

Sebarkan artikel ini

Suasana gelaran TIMPORA Imigrasi Kelas I TPI Samarinda bersama Pemkab Kutim.(Dok/Imigrasi)

Timeskaltim.com, Kutim –  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan berlangsung di Hotel Royal Victoria Sangatta, Selasa (30/10/2022) siang.

Turut hadir secara langsung Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Timur yang terdiri dari Kepolisian, TNI, , Bea Cukai, Kejaksaan, Kemenag, Disnaker dan Camat se-Kabupaten Kutai Timur.

Dalam Sambutannya Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, menekankan bahwa kehadiran Orang Asing dalam program Penanaman Modal Asing sudah mengacu kepada aturan yang baku, tugas kita sekarang adalah mampu melaksanakan aturan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada bangsa dalam rangka pengawasan Orang Asing sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing.

“Kami berharap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda membantu dalam melakukan pengawasan kepada Orang Asing yang berada di daerahnya masing-masing,” tutupnya.

Dalam laporan Plt. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, yang diwakili Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Sofyan Martono Wibowo, menyebutkan bahwa Keimigrasian merupakan perwujudan dan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia.

Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut bertujuan dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa, dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila dan UUD Republik Indonesia 1945.

“Sesuai pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan terhadap WNI dan WNA. Pengawasa terhadap WNA meliputi pengawasan lalulintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah indonesai, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah indonesia,” paparnya.

Keberadaan WNA yang melakukan berbagai kegiatan di indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Kutim perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing khususnya di Kutai Timur, kewenangan masing-masing instansi harus dilakukan.

“Tugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kutim ini tidak dapat berjalan sendiri, oleh karena itu perlu dibentuk TIMPORA yang anggotanya terdiri dari instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing secara bersinergi,” harapnya.(Wan)