Timeskaltim.com, Samarinda – Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah (HMPS) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) dengan tegas membantah tuduhan kepolisian terkait keterlibatan mahasiswa Sejarah dalam kepemilikan bom molotov, logo PKI, dan smoke bomb yang disebut sebagai barang bukti aksi anarkis.
Dalam pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan pada Senin (1/9/2025), HMPS menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk stigmatisasi yang mencederai independensi akademik.
HMPS menolak keras tudingan jika mahasiswa Sejarah meracik maupun menyimpan bom molotov. Mereka menegaskan tuduhan itu adalah fitnah yang mengaitkan mahasiswa dengan tindakan anarkisme.
“Kami menegaskan bahwa setiap gerakan HMPS selalu berlandaskan prinsip intelektual dan moral, serta menolak cara-cara kekerasan,” tegasnya.
HMPS juga menolak penggunaan logo PKI sebagai alat bukti. Menurut mereka, logo tersebut merupakan bagian dari materi akademik dalam diskursus sejarah, khususnya untuk edukasi mahasiswa baru pada tahun 2024.
“Menjadikan materi pendidikan sebagai alat bukti kejahatan adalah pembatasan kebebasan mimbar akademik dan serangan terhadap nalar kritis,” bunyi pernyataan itu.
Terkait dengan keberadaan smoke bomb, HMPS menegaskan barang tersebut adalah properti kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) Program Studi Pendidikan Sejarah pada 30 Agustus 2025.
“Mengaitkan smoke bomb dengan rencana anarkis adalah kesalahan fatal dan penyesatan informasi,” tulis HMPS.
Selain itu, HMPS mengecam tindakan aparat yang masuk ke lingkungan kampus tanpa izin dan prosedur resmi dari pimpinan universitas. Mereka menilai hal itu sebagai pelanggaran serius terhadap otonomi kampus.
“Kampus adalah ruang akademik yang harus steril dari intervensi eksternal, termasuk aparat keamanan. Tindakan represif semacam ini menciptakan iklim ketakutan dan mengancam kebebasan berpikir serta berekspresi sivitas akademika,” tegasnya.
Diakhir, HMPS menyerukan penghormatan penuh terhadap otonomi kampus sebagaimana diatur undang-undang, sekaligus menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap mahasiswa.
(Has/Bey)












