
WORKSHOP: Hetifah memberikan cenderamata kepada Mulyatsah.(Topan Setiawan/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, besaran angka Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima daerah, terkadang tergantung dari keseriusan daerah tersebut dalam membuat proposal ke pusat. Terkadang ada daerah yang membuat proposal tidak dilengkapi data penunjang.
Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah menambahkan DAK basisnya berupa usulan dari daerah sesuai kebutuhan.
Usulan tersebut tentunya disesuaikan dengan panduan dam petunjuk teknis. Jika semua lengkap, selanjutnya kemudian akan diverifikasi.
Setelah ditetapkan, DAK akan diturunkan ke daerah di tahun seterusnya.
Dikatakan Mulyatsyah banyak daerah abai dalam proses. Seperti usulan proyek fisik, mesti dilengkapi Detail Engineering Fetail (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas PUPR.
“Kelengkapan data ini yang kadang diabaikan oleh daerah. Namun, saat ini masih ada kesempatan utk perbaikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Hetifah dan Mulyatsyah dalam kesempatan ini menghadiri workshop pendidikan di Hotel Swissbel Samarinda, (20/9/2021).
Workshop yang diikuti guru dan sejumlah kepala sekolah di Kota Tepian ini dihadiri praktisi pendidikan. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Samarinda Asli Nuryadin.
Hetifah menyampaikan, ada penyesuaian aturan penggunaan dana BOS. Jika dulu ada persentase penggunaan dana, namun sekarang semua diserahkan sepenuhnya ke pihak sekolah.
Di masa pandemi ini, lanjutnya, dana BOS bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer, membeli disinfektan, dan lain sebagainya. “Namun tentu penggunaan dana mesti transparan. Tetap ada pertanggungjawaban. Jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya.
Dalam sambutannya di workshop, Mulyatsah mengingatkan pihak sekolah untuk memperhatikan data terutama jumlah siswa.
“Data BOS di cut off tanggal 30 Agustus. Kalau cut off, berarti sudah dikunci. Data itulah yg jadi
patokan untuk pengucuran BOS,” terangnya.
Seiring kebijakan menteri, diberikan keluwesan dan kemerdekaan kepada sekolah untuk menggunakan dana BOS. Persentasenya tidak lagi diatur kementerian. Pihak sekolah bebas menggunakan BOS sesuai kebutuhan. “Tentu pertanggungjawaban ada di pihak sekolah,” tegasnya. (Wan)












