Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialNews

Hadi Mulyadi Pastikan Tak Ada Warga Yang Kehilangan Hak Tanah Di KIPP

484
×

Hadi Mulyadi Pastikan Tak Ada Warga Yang Kehilangan Hak Tanah Di KIPP

Sebarkan artikel ini

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Rencana Pembangunan tahap Ibu Kota Negara (IKN) ‘Nusantara’  memunculkan berbagai  kekhawatiran. Terutama, pada sebagian warga yang memiliki hak atas tanah di sekitar area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kaltim, Hadi Mulyadi.

Hadi Mulyadi menyinggung bahwa, lahan milik warga disekitar KIPP tidak akan diambil atau tergusur dengan adanya rencana pembangunan IKN.

“Kalau disekitar KIPP tidak ada (yang diambil), itu bisa diatasi,” sebut Hadi Mulyadi, ditemui awak media di komplek Pemprov Kaltim, Senin (4/4/2022) siang.

Kata dia, Satuan Tugas (Satgas) akan  dibentuk Pemprov Kaltim bersama Kanwil ATR/BPN Kaltim. Kemudian, akan segera dilakukan pada tahap pelaksanaan secara komprehensif.

Ia juga menyampaikan Satgas tersebut nantinya bakal menginventarisir lahan-lahan warga yang ada di sekitar Ibu Kota Nusantara.

“Secara umum teratasi di BPN, walau ada satu dua yang belum,” jelas Hadi Mulyadi.

Menyinggung Pergub nomor 6 tahun 2020 tentang Pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Hal tersebut dilakukan pihaknya agar tidak bersamaan dengan rencana yang digagas pemerintah pusat.

Dimana aturan yang dibuat juga diperkuat dengan Surat edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022 dari Kanwil ATR/BPN Kaltim agar dua wilayah kawasan IKN, Kabupaten PPU dan Kukar ditekankan tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di IKN.

Surat edaran juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta notaris di Kabupaten PPU dan Kukar, untuk tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di wilayah delinasi IKN.

“Ya karena terkait perencanaan nasional, kan kita tidak boleh bertabrakan dengan rencana itu, ya kita harus menunggu supaya jual beli ini tidak mengganggu rencana KIPP,” pungkas pria yang juga menahkodai Ketua DPW Partai Gelora Kaltim.(Adv/TSN)