Hukum & PeristiwaKukar

Gugur Dalam Pilkades Karena Tak Diberi Izin, Kuasa Hukum Tiga ASN Akan Laporkan Bupati Kukar Ke KASN

64
×

Gugur Dalam Pilkades Karena Tak Diberi Izin, Kuasa Hukum Tiga ASN Akan Laporkan Bupati Kukar Ke KASN

Sebarkan artikel ini


Teks Foto: Kuasa hukum Taufik, Didi Tasidi.(Topan Setiawan/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Polemik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang tak memberikan izin kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), lantaran hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Pilkades 2022, berbuntut panjang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat tiga ASN di lingkungan Pemkab Kukar yang tak mendapatkan izin cuti, sehingga mereka dinyatakan gugur dalam pencalonan sebagai calon kepala desa di Pilkades 2022.

Salah satu ASN tersebut adalah Ahmad Taufik Hidayat. Dia merupakan abdi negara di Dinas Sosial (Dinsos) Kukar yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Segihan.

Hingga tenggat waktu pengumpulan berkas pada 15 Juli lalu, Taufik tak kunjung mendapatkan izin cuti dari Pemkab Kukar.

Kuasa hukum Taufik, Didi Tasidi mengaku telah mengambil langkah koordinatif untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.

Salah satu langkahnya yakni bersurat ke DPRD Kukar. Pihaknya mendorong wakil rakyat memfasilitasi para ASN tersebut untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing).

“Kita sudah melakukan upaya, yang pertama kita sudah menyurati DPRD, kita akan melakukan hearing, apa sih persoalannya sehingga Pemkab ini tidak memberikan izin (cuti kepada ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa),” ucap Didi saat ditemui media Timeskaltim.com, Kamis (25/8/2022) siang. 

Menurut dia, para ASN tersebut telah mendapatkan rekomendasi izin cuti dari kepala dinas mereka. Namun, izin tersebut tak diberikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.

Pihaknya juga telah berkoordinasi ke Ombudsman untuk menindaklanjuti kasus tersebut. 

Didi meminta lembaga itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN yang meminta izin cuti, sehingga Pemkab Kukar tak mengeluarkan izin mereka.

Tiga ASN Calon Pilkades Alami Kerugian

Berdasarkan informasi yang diterimanya, para ASN tersebut tidak mendapatkan izin cuti dari Pemkab Kukar karena telah melanggar Undang-Undang ASN.

Padahal, menurut Didi, dalam UU Desa tidak tercantum syarat bagi ASN untuk mendapatkan izin cuti karena telah melanggar ketentuan dalam UU ASN.

Didi menegaskan, jauh sebelum pelaksanaan Pilkades 2022 tidak ada satu pun surat edaran dari Pemkab Kukar yang isinya melarang ASN untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

Mestinya sebelum tahapan Pilkades 2022, sambung dia, Pemkab Kukar ataupun Bupati Edi menginformasikan kepada para ASN tersebut apabila terdapat aturan yang melarang mereka untuk bertarung di Pilkades.

Seandainya terdapat pemberitahuan jauh sebelum tahapan Pilkades 2022, kata dia, maka para ASN tersebut tidak akan mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

“Jadi kan enggak rugi. Nah, ini kan sudah menimbulkan kerugian materi. Mereka mengurus syarat-syarat pencalonan kan pakai uang. Mau bikin tim sukses, nongkrong-nongkrong kan pakai uang juga,” bebernya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengacara/Advokat Indonesia (HAPI) Kalimantan Timur (Kaltim) ini juga mengklaim bahwa para ASN tersebut harus menanggung malu karena gagal mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Pilkades 2022.

“Yang parah lagi mereka ini sekarang secara kejiwaan itu kan malu gitu loh. Harga diri mereka ini jatuh. Kenapa? Karena sudah gembor-gembor ternyata enggak diberikan izin sehingga tidak bisa calon,” urainya.

“Nah, itu kan alasannya kita pengen tahu. Dipikirkan enggak sama Pemkab dalam hal ini Pak Bupati, karena instruksinya adalah Bupati langsung yang harus memberikan izin, bukan Sekda,” katanya.

Bupati Sebagai Jabatan Politik

Ia menilai, Bupati Kukar, telah mengambil alih pemberian izin terhadap ASN yang izin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

Pihaknya tak menyalahkan langkah Bupati tersebut apabila sesuai prosedur dan ketentuan dalam UU ASN. Ia pun mengaku akan mengkaji hal ini.

“Karena sepengatahuan kita untuk ASN itu kan di Sekda saja (yang memberikan izin cuti). Bupati kan jabatan politik, tapi Bupati ini ngambil alih. Dasarnya apa? Makanya kita pengen tahu. Kalau ternyata memang betul apa yang dilakukan yah kita enggak ada masalah. Kita hanya ingin meluruskan saja,” ujarnya.

“Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan gugatan ke pengadilan tentang bagaimana dia telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kenapa? Karena sudah ada kerugian orang di sini, baik materi maupun non materi, yang diakibatkan oleh seorang pejabat,” tegasnya.

Didi menilai bahwa terdapat keanehan di balik sikap Bupati Edi, yang memberikan surat penjelasan bagi ASN yang diberikan izin cuti, sementara bagi ASN yang tidak diberikan izin cuti tak mendapatkan penjelasan apa pun dari Bupati.

“Sebagai pejabat negara tidak boleh begitu dong. Kalau memang ada surat masuk yah dibalas, ngomong saya enggak bisa. Enggak bisa berikan izin karena apa alasannya,” sesalnya.

“Yang lain, yang diberikan izin dikasih balasan surat bahwa ‘kamu saya izinkan’. Sedangkan Taufik dengan dua orang yang akan kita kawal ini, itu tidak ada, tidak diberikan penjelasan,” sambungnya.

Bahkan lanjut dia, tiga ASN yang bersangkutan tak mengantong izin dari Bupati, sehingga tak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam tahap selanjutnya. 

“Jadi, kita itu tahunya dari pengumuman panitia pemilihan kepala desa bahwa saudara Taufik, Hasyim, sama Andi Paisal disebut-sebutin tidak memenuhi syarat karena tidak ada izin dari Bupati,” bebernya.

Kendati demikian, pihaknya akan melaporkan kejadian dalam perkara tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal tersebut telah termaktub dalam lampiran surat bernomor 262/LAP-DITAS/VIII/2022.

“Kami akan mengantarkan berkas pelaporan ini ke KASN. Dan Tembusan langsung ke Presiden RI.  Dipastikan, akan saya antar langsung tanpa perantara siapapun,” tandasnya.(Wan)