Suasana rapat paripurna ke-10 DPRD Kaltim. (Berby/ Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kaltim membatalkan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2024 menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-10, Selasa (21/3/2022).
Penundaan pengesahan tersebut lantaran Gubernur Kaltim Isran Noor tidak hadir, padahal hal tersebut dinilai penting guna masa depan Kaltim.
Pemimpin rapat yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyampaikan, persetujuan ini penting dilakukan bersama antara Gubernur sebagai Kepala Daerah dan DPRD Kaltim guna menentukan rencana pembangunan hingga 2042 mendatang.
“Jika Gubernur tidak hadir, maka akan mengurangi keabsahan RTRW itu sendiri, sehingga rapat ini ditunda hingga 28 Maret mendatang sekaligus penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur” ucap Samsun.
Samsun menyebut, meskipun Gubernur diwakilkan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, namun hal ini seharusnya diputuskan oleh pimpinan Kepala Daerah, sebab bersifat urgen, RTRW ini berbicara mengenai 20 tahun ke depan.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RTRW Kaltim, Sapto Setyo Pramono menuturkan, sangat disayangkan karena kegiatan yang sangat penting ini dibatalkan. Ia berharap pada rapat paripurna selanjutnya, pengesahan Ranperda ini dapat dihadiri langsung oleh Gubernur, bukan perwakilan.
“Pengesahan ini penting sekali, namun diwakilkan oleh Asisten I, sedangkan kita ingin mengesahkan dokumen yang jauh lebih penting untuk keberlangsungan wilayah kita” ungkap Sapto.
Rapat paripurna tersebut sempat di interupsi oleh berbagai anggota dewan, kendati demikian, pihaknya sepakat untuk menunda dan disatukan dengan agenda penyampaian LKPJ Gubernur pekan depan. (Adv/Bey/DPRD Kaltim)












