Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDiskominfo Provinsi Kaltim

Gubernur Kaltim Tak Akan Ikuti Kebijakan Pusat Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

286
×

Gubernur Kaltim Tak Akan Ikuti Kebijakan Pusat Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini

Gubernur Kaltim, Isran Noor.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mengatakan, tidak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer.

Dia mengatakan kan mempertahankan tenaga honorer di lingkungan Pemerintan provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Bagiamana caranya. Itu urusan saya,” katanya dikutip dari akun Instagram Pemprov Kaltim @pemprov_kaltim, Rabu, (2/3/2022).

Hal ini disampaikan Isran, setelah mendengarkan laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa terkait jumlah anggota Satpol PP Kaltim. Disebutkan bahwa jumlah anggota Satpol PP Kaltim sebanyak 174 orang, terdiri 72 PNS dan nonPNS 102 orang.

Isran berpesan kepada seluruh tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim agar tidak khawatir, maupun was-was akan diberhentikan.

Dia mengatakan Pemprov Kaltim akan menanganinya dengan cara-cara yang baik.

“Tenaga Non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapusnya seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Seperti diketahui masalah tenaga honorer ditargetkan tuntas pada tahun 2023 sebagaimana diatur pada pasal 99 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Lalu pada pasal 88 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah telah dilarang merekrut tenaga honorer.

“Ke depan hanya ada dua jenis ASN yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” pungkasnya.(Adv/Wan)