Timeskaltim.com, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemprov Kaltim, dalam Rapat Paripurna ke-31 di DPRD Kaltim, pada Jumat (15/8/2025).
Untuk diletahui, Ranperda tersebut meliputi Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim.
Rudy Mas’ud menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kaltim atas masukan, kritik, saran, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna ke-29 lalu.
“Masukan-masukan tersebut merupakan cerminan semangat kolaborasi dan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Provinsi Kaltim,” ujar pria yang akrab disapa Harum itu.
Selain itu, Ia juga menyambut baik dukungan terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Kami berharap perubahan dasar hukum ini dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi kinerja kedua BUMD,” jelasnya.
Harum menegaskan, Pemprov Kaltim siap mempercepat proses perubahan terhadap Ranperda tersebut agar segera dapat diimplementasikan.
“Harapan kami, proses perubahan kedua Perseroan Terbatas ini bisa segera dilaksanakan,” pungkasnya.(Has/Bey/ADV/DISKOMINFOKALTIM).












