Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DaerahHukum & PeristiwaNasionalSamarinda

Grebek Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Gakkum KLHK Amankan 3 Buah Eksavator 

307
×

Grebek Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Gakkum KLHK Amankan 3 Buah Eksavator 

Sebarkan artikel ini
Gakkum KLHK saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media. (Fahruraji/TimesKaltim)

TimesKaltim.com, Samarinda – Kegiatan penambangan ilegal kembali terjadi di Benua Etam. Terkini, Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Gakkum Wilayah Kalimantan baru saja menggrebek dan menindak kegiatan penambangan batu bara ilegal di sekitar ibu kota negara (IKN).

Tepatnya berada di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Jumat (4/2/2022) lalu. Dari penggrebekan tersebut, tim mengamankan 7 pelaku. Di antaranya berinisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), dan HE (28 th).

Selain pelaku, tim turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit eksavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067, dan EXCA-068. Serta satu unit Buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Lantaran adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto.

Selanjutnya, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.

Mereka melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Saat ini keempat tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ungkapnya dalam kegiatan pers rilis di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Jumat (11/2/2022).

Lebih lanjut Sustyo Iriyono menerangkan, bahwa saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

“Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dapat hukuman seberat-beratnya, agar ada efek jera,” tegas Sustyo.

“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” pungkasnya. (Aji)