Timeskaltim.com, Samarinda – Gerakan Pemuda Pemerhati Lingkungan Kalimantan Timur (GPPL-KT) menggelar aksi protes di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Aksi tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan pelanggaran dalam pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kuala Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Koordinator GPPL-KT, Totti, menegaskan bahwa pembangunan TPI harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 yang melarang pembangunan di garis sempadan sungai.
“Ada indikasi bahwa pembangunan TPI ini melanggar aturan dengan dibangunnya di garis sempadan sungai,” ucap Totti, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti dugaan penebangan mangrove dalam pembangunan TPI tersebut. Menurutnya, lokasi TPI yang berada di pinggir sungai seharusnya menjadi habitat mangrove yang dilindungi.
“Dalam pembangunan TPI, lingkungan sekitar harus diperhatikan, jangan hanya fokus pada pembangunan semata,” tambahnya.
Aksi protes ini juga mengaitkan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait rehabilitasi mangrove, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
GPPL-KT menilai bahwa pembangunan TPI di Kecamatan Samboja Kelurahan Kuala Samboja bertentangan dengan arahan presiden terkait pelestarian mangrove.
Selain itu, mereka mendorong pihak terkait agar pelanggaran aturan segera ditindaklanjuti demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
“Aksi ini sebagai bentuk mengingatkan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih memperhatikan aspek konservasi lingkungan dalam setiap kebijakan pembangunan,” tutupnya. (Bey)












