Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
NasionalSamarinda

Geram Dengan Pernyataan Pemkot Samarinda, Akademisi Hukum Unmul Angkat Bicara

479
×

Geram Dengan Pernyataan Pemkot Samarinda, Akademisi Hukum Unmul Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Ribuan Guru melakukan demonstrasi menolak keputusan Pemerintah Kota (Pemkot), menghapus insentif untuk sejumlah kriteria guru di Balai Kota, beberapa waktu lalu. Namun, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan jika insentif guru sebesar Rp700 ribu sulit dinaikkan karena persoalan anggaran yang terbatas. Hal tersebut membuat Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah angkat bicara.

Menurut pria yang akrab disapa Castro itu, menilai pernyataan tersebut begitu tak jelas dan cenderung aneh. 

Kata dia, untuk renovasi rumah jabatan sekira Rp 10 miliar, yang dilengkapi kolam renang gampang saja dianggarkan Andi Harun. Begitu juga dengan proyek terowongan di Gunung Mangga sekira Rp 400 miliar, tetap jalan.

“Anggaran untuk renovasi rumah jabatan beserta kolam renang sebesar Rp 10 miliar enteng saja diusulkan,” seru Castro saat dihubungi via Whatsapps, Selasa (4/10/2022).

Dia menilai, infrastruktur penting, namun juga semestinya anggaran di sektor pendidikan juga lebih diprioritaskan. 

“Intinya bukan soal keterbatasan anggaran, tapi soal kemauan politik pemerintah,” tegas dia.

Ribuan massa aksi dari kalangan guru menuntut adanya kebijakan penghapusan intensif guru.(Ist)

Dia menyampaikan, politik anggaran di APBD semestinya benar-benar memihak sektor pendidikan dibanding infrastruktur. Sebab, kalau ingin melihat masa depan suatu daerah, lihatnya seberapa besar perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan.

“Anggaran pendidikan prioritas itu baru beradab. Karena jantung peradaban itu ada di dunia pendidikan!” tuturnya.

Selain itu, dia juga mengkritik anggaran Pro Bebaya yang lebih diprioritaskan.

“Pro Bebaya juga lebih diprioritaskan. Selain janji politik, apa karena RT lebih memberikan efek elektoral dibanding guru-guru? Kacau!” tegasnya lagi. 

Aksi tersebut dipicu adanya penghapusan insentif yang dilakukan Pemkot Samarinda dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan.

Di depan ribuan guru yang berdemonstrasi, Andi Harun membantah menghapus insentif. 

Kendati demikian, dia bersikukuh guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihentikan insentifnya karena dilarang pemerintah pusat berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi Kabupaten Kota.(Wan)