Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Diskominfo Provinsi Kaltim

Gelar Ukom dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama, Hamdam: Penting Untuk Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih

481
×

Gelar Ukom dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama, Hamdam: Penting Untuk Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih

Sebarkan artikel ini

Suasana Uji Kompetensi dan Evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Kabupaten PPU. (Ist)

Timeskaltim.com, Balikpapan – Rangkaian kegiatan Uji Kompetensi (Ukom) dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, lingkup Pemkab Penajam Paser Utara berlangsung selama lima hari.

Agenda tersebut terlaksana Senin (6/3/2023), bertempat di Hotel Blue Sky, Balikpapan. Diikuti oleh 20 orang peserta dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Bupati PPU, Hamdam, dalam membuka acara menyampaikan tentang pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih. Hal itu guna, para pejabat eselon II berada pada posisi yang tepat, sesuai kemampuannya, perlu dilakukan mutasi atau pergeseran jabatan.

“Agar langkah ini berjalan efektif dan obyektif, maka saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), perlu menerima masukan hasil pemotretan kapasitas dan kinerja SDM Aparatur ini melalui Panitia Seleksi Ukom dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama” ujar Hamdan.

Salah satu anggota Pansel, Jauhar Efendi melaporkan, bahwa Pansel dikomandani oleh Plt Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN, sekaligus juga Asesor SDM Aparatur Utama dari BKN Pusat, Wakiran.

Memiliki 4 orang anggota, yaitu (1) Thohar, Sekda Kab. PPU; (2) Purwanto, Asesor SDM Aparatur Utama, BKN Pusat; (3) Moh. Jauhar Efendi, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, dan (4) Muhammad Noor, Lektor Kepala, Dekan Fisipol Unmul.

Rangkaian Ukom dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama  diawali dengan kegiatan Penulisan Makalah, Penulisan Materi Presentasi dalam bentuk Power Point dan Psikometri. Ini dilakukan  penuh di hari pertama. Selain itu, dilanjutkan dengan kegiatan presentasi dan wawancara.

Sebagai informasi, Ukom dan Evaluasi Kinerja atau Uji kesesuaian ini merupakan bagian dari penataan jabatan yang dimandatkan dalam Pasal 132 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020.

“Penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi oleh panitia seleksi dari pejabat yang ada atau melalui Seleksi Terbuka apabila tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai” beber Jauhar.

Ia menambahkan, pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam  satu  instansi  maupun antar instansi dapat dilakukan pula melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Disisi lain,  JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), dalam hal ini Bupati PPU berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Oleh karena itu, penyelengaraan Ukom dan evaluasi kinerja untuk penataan jabatan pimpian tinggi pratama yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hal terkait rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pemerintah Kabupaten PPU bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Prov Kaltim dan Universitas Mulawarman, melaksanakan Ukom dan Evaluasi Kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kabupaten PPU. (Adv/Bey/Aji/Diskominfo Kaltim)