Timeskaltim.com, Balikpapan – Kepedulian terhadap generasi muda dan bahaya laten penyalahgunaan narkoba terus ditunjukkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sayid Muziburrachman.
Legislator dari Partai Golkar ini kembali melaksanakan agenda rutinnya, yakni Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-12 tahun 2025, yang kali ini membedah tuntas tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022.
Perda yang disosialisasikan adalah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika (P4GN-PNP).
Kegiatan edukatif ini berlangsung di Jalan Mulawarman Kecamatan Balikpapan Timur, pada Sabtu (6/12/2025) pukul 20.00 Wita.
Dihadiri oleh puluhan warga serta mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Tepian.
Dalam sambutannya, Sayid Muziburrachman, Anggota DPRD Kaltim, menegaskan pentingnya kegiatan ini.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat juga ikut berperan di dalamnya. Sebab penyebaran barang terlarang tersebut dapat meresahkan masyarakat maupun pemerintah,” jelasnya.
Untuk memberikan pemahaman yang mendalam, Sapto menghadirkan narasumber kompeten dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim. Diantaranya, Penyuluh Narkoba Ahli muda BNN Provinsi Kaltim, Ahmad Fadholi dan Staf BNN Kaltim, Aulia Rahman Rindani
“Makanya saya hadirkan pemateri dari BNN Kaltim. Supaya bisa menjelaskan dengan detail tentang bahaya dalam penyalahgunaan narkoba,” tambah Sapto.
Lebih lanjut, ia berharap melalui Sosperda ini, warga dan pemuda, khususnya di Samarinda, dapat memahami isi Perda dan aktif mencegah peredaran narkotika.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat maupun pemuda di Kaltim, khususnya di Kota Samarinda, dapat mengetahui Perda tersebut. Sehingga turut serta untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Timur,” katanya.
Dalam konteks Perda P4GN-PNP, peran pemerintah daerah adalah menyediakan fasilitas pencegahan dan pemberantasan. Hal ini termasuk memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.
“Pemerintah daerah harus siap untuk menyediakan fasilitas, yakni untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika. Termasuk juga pada layanan khusus rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkoba,” tegas Muzib.
Sementara itu, peran masyarakat sangat krusial, salah satunya adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat bisa memberikan informasi atau bahkan melaporkan kepada kepolisian. Jika terdapat aktivitas yang mencurigakan, terlebih lagi itu tentang penyalahgunaan narkotika,” urai
Legislator dari Dapil Samarinda ini.
Muzib juga menekankan pentingnya benteng keluarga sebagai upaya pencegahan dini.
“Penting komunikasi dalam keluarga. Sehingga keluarga bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Muzib.(Adv/Wan)












