Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Gelar Rapat Paripurna Ke-38, DPRD Kaltim Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

429
×

Gelar Rapat Paripurna Ke-38, DPRD Kaltim Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

Suasana rapat paripurna ke-38. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kaltim kembali menggelar rapat paripurna ke-38 pada Senin (16/10/2023). Dalam rapat tersebut, pihaknya akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

“Paripurna ke-38 tahun 2023 dilaksanakan secara langsung maupun virtual dengan ini saya nyatakan dibuka dengan sifat terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Senin (16/10/2023).

Di samping pengesahan Perda PDRD, Paripurna ini juga digelar sebagai ajang untuk penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua, membahas terkait persetujuan DPRD Provinsi Kaltim bersama Kepala Daerah terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Serta membahas mengenai pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Paripurna ini dihadiri oleh Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyebutkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan, dapat diterima dan disetujui,” jelasnya.

Usai pembacaan dan penyampaian laporan akhir oleh Ketua Pansus DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentunan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka, dilaksanakan penandatanganan Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim bersama Kepala Daerah terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

Adapun penandatangan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo. 

Rapat ditutup dengan penyampaian pandangan dan masukan dari berbagai anggota DPRD terkait kondisi di Kaltim. (Adv/Bey)