Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono sukses menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-1 Tahun 2026 dilaksanakan pada Sabtu (24/1/2026) siang.
Bertempat di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda ini, diikuti oleh masyarakat setempat dari berbagai unsur.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, dalam pemaparannya menekankan bahwa partisipasi publik merupakan unsur penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintahan yang demokratis, menurutnya, harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan, khususnya dalam perumusan kebijakan publik dan penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya kepada media ini.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini masih ditemukan berbagai problematika pelayanan publik, seperti ketidakjelasan prosedur, waktu, dan biaya pelayanan.
“Kondisi tersebut kerap menempatkan masyarakat sebagai pihak pasif dan berpotensi menimbulkan praktik pelayanan yang tidak sesuai dengan prinsip good governance,” tambahnya.
Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat melalui penyampaian aspirasi, kritik, serta pengaduan menjadi sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Sementara itu, Dirham salah satu kader aktif Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Kaltim menjadi narasumber kedua, Dirham menambahkan, partisipasi masyarakat tidak hanya sebatas hadir dalam forum-forum resmi. Namun, juga berani untuk beraspirasi dengan lantang di hadapan pemerintah daerah.
“Kita juga harus diwujudkan melalui keberanian menyampaikan pendapat, masukan, serta pengawasan terhadap jalannya pelayanan publik di tingkat desa hingga daerah,” tekannya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka akses informasi dan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat.
Pernyataan tersebut senada disampaikan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kebangpol Kaltim, Fatimah Waty, S.E, M.M.
Narsumber pertama ini menegaskan, partisipasi publik merupakan pilar utama dalam good governance.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan publik yang dirumuskan tanpa melibatkan masyarakat berisiko tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi kebijakan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Lebih lanjut, dirinta menyampaikan bahwa peningkatan partisipasi masyarakat sejalan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Partisipasi publik tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas kebijakan, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya demokrasi, kesadaran hukum, serta kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat,” tutupnya.
Melalui kegiatan PDD ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta terdorong untuk berperan aktif dalam pembangunan.(Adv/Wan)












