
Timeskaltim.com, Samarinda – Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan operasi penindakan tambang ilegal di kilometer 43 Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kukar pada Minggu (21/3/2022), pukul 00.00 Wita, Gakkum KLHK berhasil menindak pelaku kejahatan penambangan batu bara ilegal tersebut. Sebagai informasi, 7 Februari 2022 silam, Gakkum KLHK juga sudah menindak 4 pelaku penambangan ilegal di Greenbelt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto.
Dari operasi penindakan itu, Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 pelaku. Mereka adalah M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44), dan IS (35). Penindakan juga disertai barang bukti berupa 2 unit exvacator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 berwarna kuning dan 1 unit truk. Serta 1 buah buku catatan motif batik berwarna biru, 2 buah buku nota kontan merk Borneo warna biru, 1 buah buku catatan motif batik merk Kiky berwarna cokelat, dan 1 satu kantong sampel batu bara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa operasi penindakan tersebut jadi komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hodup dan kawasan hutan dekat IKN Nusantara.
“Penambangan batu bara ilegal ini sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan. Termasuk mengancam kehidupan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara,” ungkap Rasio kepada awak media, Kamis (24/3/2022).
Ke depan, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya. Jika tidak ditindak tegas, maka akan menimbulkan ancaman bencana ekologis dan mengancam keselamatan masyarakat beserta keanekaragaman hayati.
Ditambahkan pula oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea menjelaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto.
“Saat ini penyidik Gakkum KLHK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan sebagai koordinator lapangan, ES (38) dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kukar selaku operator alat berat exvacator pada 22 Maret 2022,” jelas Eduward.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat 1 huruf b dan/atau juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang (UU) Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kini para tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong. Kemudian sejumlah barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Samarinda. Rasio kembali menimpali bahwa dirinya sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal, serta pihak lain yang terlibat dalam penambangan batu bara ilegal itu.
“Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPAGK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” tutup Rasio. (Aji)












