Ilustrasi perkawinan anak. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah terus berupaya untuk menekan angka kasus stunting. Salah satu penyumbang meningkatnya stunting karena adanya pernikahan anak. Sebab anak yang dilahirkan dari ibu berusia muda berpotensi stunting.
Hal itu diakui oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Tindak Kekerasan Anak di Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Nova Paranoan.
“Stunting ini kan bisa dampak dari perkawinan usia anak, organ reproduksi belum siap untuk dibuahi, mental ibu yang belum siap sehingga pola asuh mempengaruhi tumbuh kembang anak,” beber Nova, Kamis (2/12/2022).
Sebagai informasi, pada 2021 silam ada 248 laki-laki dan 841 perempuan yang menikah dini. Samarinda dan Balikpapan jadi daerah terbanyak kejadian perkawinan usia anak.
Walhasil dinas di kabupaten dan kota yang membawahi bidang perlindungan perempuan dan anak tergerak untuk membentuk Forum Anak. Dari situ, Forum Anak berperan sebagai pelopr dan pelapor dan berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan.
Forum Anak juga dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan melaksanakan pemenuhan hak-hak dasar anak dan perlindungan khusus anak yang diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
“Forum anak ini punya peran perencanaan pembangunan pembangunan pelopor dan pelapor. Jadi dia sebagai pelopor membantu pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak melalui pendampingan,” lanjutnya.
Secara umum, lewat Forum Anak akan menjadikan calon pengantin (catin) akan diberikan edukasi dan pendampingan untuk membangun keluarga yang sehat dan paham soal kesehatan reproduksi. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)












