BPK RI Perwakilan Kaltim serahkan LHP atas LKPD 2022 kepada enam entitas. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim melakukan penyerahan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada enam kabupaten/kota, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Rabu (10/5/2023).
Enam daerah tersebut diantaranya pemerintah Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Penyerahan LHP tersebut guna memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangannya selambatnya dua bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK, serta Undang-Undang Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang lainnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono menyampaikan, pihaknya telah mengembalikan LHP dalam rentang waktu dua bulan yang selanjutnya diberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depannya.
“LHP sudah diserahkan pas dua bulan, harapannya dari hasil pemeriksaan itu ada rekomendasi, misalnya untuk memperbaiki kelemahan agar bisa hilang, kerugian agar bisa pulih, ada ketidakpatuhan menjadi patuh” ucap Agus.
Selain itu, terkait kualitas penyajian laporan keuangan. Ia menuturkan bahwa laporan tersebut tentu akan dibaca oleh stakeholder sehingga laporan keuangan itu dapat memberikan informasi yang komprehensif.
Selama pelaksanaan pemeriksaan, Agus mengungkapkan bahwa tim sangat kooperatif dan komunikasi berjalan dengan baik sehingga tidak adanya kendala yang ditemui.
“Kalau misal ada kelebihan bayar kita rekomendasikan ke kas daerah, jika belum tercapai nanti kita akan pantau kekurangannya” terangnya.
Pihaknya mengakui, setiap enam entitas memiliki permasalahan yang berbeda dan masih terdapat temuan yang berulang.
“Seperti ketidaksesuaian dengan kontrak, kekurangan volume, nah jika menemukan itu rekomendasinya kita suruh kembalikan, tapi itu kalau sudah dibayar” jelasnya.
Lanjutnya, ia menambahkan bahwa, terkait kelemahan yaitu pada konteks pengawasan, sehingga jika ada pelaksanaan yang tidak sesuai tidak bisa dilakukan pencegahan.
Sebagai informasi, BPK RI Perwakilan Kaltim telah memeriksa laporan keuangan pada enam entitas dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bahwa laporan keuangan yang disajikan telah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan.
Kendati demikian, dalam pemeriksaannya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, namun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. (Bey/diskominfokaltim)












