Timeskaltim.com, Kukar – Di tengah suasana Ramadan 1447 Hijriah yang identik dengan aktivitas ibadah, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara justru mengungkap kasus peredaran narkotika dalam skala besar. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Sabtu (07/03/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, Yohanes Bonar Adiguna, setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 382,68 gram.
Kapolres Kutai Kartanegara, Khairul Basyar melalui AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Naga.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Naga sering terjadi transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan pemantauan sejak akhir Februari hingga akhirnya melakukan penggerebekan di Hotel Liza pada Sabtu malam sekitar pukul 22.10 WITA,” ujarnya.
Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BT (29) dan AM (21). Dari hasil penggeledahan tas ransel milik keduanya, petugas menemukan paket sabu beserta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Saat proses interogasi berlangsung di lokasi, sebuah mobil Xenia berwarna perak tiba di area penginapan. Kendaraan itu dikemudikan oleh tersangka DD (40), yang diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kutai Kartanegara.
“Tersangka DD mengaku sebagai orang suruhan yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut. Dari keterangan itu, tim langsung bergerak mengejar tersangka lain yang diduga sebagai bandar utama,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka RS (42) di kediamannya di Jalan Jelawat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tas ransel.
Di rumah tersangka RS, aparat menemukan 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 381,41 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.550.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
Saat ini keempat tersangka bersama seluruh barang bukti, termasuk satu unit mobil Xenia yang digunakan dalam aktivitas tersebut, telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Sangat disayangkan, di bulan yang penuh berkah ini masih ada oknum yang merusak kesucian Ramadan dengan bisnis haram. Kami tidak akan pandang bulu, siapa pun yang terlibat, termasuk aparatur sipil, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan. (Rob/Pii)












