Timeskaltim.com, Kukar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon petahana nomor urut 01, Edi Damansyah, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar).
Keputusan ini diambil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/02/2025). Selain itu, MK juga memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Diskualifikasi ini didasarkan pada masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar pada periode sebelumnya (2016-2021), yang telah melebihi batas 2,5 tahun.
Berdasarkan Keputusan ini, MK menilai bahwa Edi Damansyah telah menjabat lebih dari separuh masa jabatan, sehingga pencalonannya di Pilkada 2024 tidak sah.
Dalam hal itu, Suhartoyo menyatakan, telah mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024.
“Serta, membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar pada 6 Desember 2024,” ucap Suhartoyo.
Ia juga mengatakan, membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon serta Keputusan Nomor 1132 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut calon, sepanjang berkaitan dengan pencalonan Edi Damansyah.
“Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengajukan pengganti sebagai calon bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati,” ucapnya dalam sidang tersebut.
Dengan putusan ini, KPU Kukar harus segera menggelar PSU dan mempersiapkan tahapan baru dalam Pilkada 2024.
“Paling lambat 60 hari sejak keputusan,” sebut Suhartoyo. (Has/Bey)