Timeskaltim.com, Kukar – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penataan Pasar Tangga Arung Square kembali mencuat. Sejumlah pedagang yang berjualan di pinggir Jalan Maduningrat, Tenggarong, mengaku pernah diminta membayar Rp305 ribu oleh oknum yang menjanjikan lapak di dalam pasar, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terwujud.
Salah seorang pedagang buah, yang enggan disebutkan namanya, menuturkan dirinya sempat mengikuti proses pendataan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku bisa mengurus lapak di Pasar Tangga Arung Square. Dalam proses itu, ia diminta menyerahkan identitas diri berupa KTP dan kartu keluarga.
“Waktu itu kami dipanggil, dimintai KTP sama kartu keluarga. Katanya nanti dapat tempat,” ujar pedagang tersebut, pada Jumat (09/01/2026).
Tak lama berselang, dirinya mengaku kembali diminta sejumlah uang dengan nominal Rp305 ribu. Pembayaran itu disebut sebagai syarat agar mendapatkan lapak di dalam pasar.
“Setelah itu dimintai uang Rp305 ribu. Katanya bayar dulu, nanti dapat tempat,” imbuhnya.
Namun setelah uang diserahkan, ia menyebut tidak ada kejelasan lanjutan. Lapak yang dijanjikan tidak pernah diberikan, sementara sebagian pedagang lain disebut mengalami kerugian serius hingga terpaksa berhenti berdagang.
“Banyak yang akhirnya minggat karena utang. Ada yang ngambil uang bank untuk bayar, tapi nggak dapat tempat,” ungkapnya.
Hingga kini pedagang tersebut masih berjualan di pinggir jalan. Ia mengaku memilih bertahan karena dagangannya lebih laku di lokasi tersebut. Ia juga tidak mengetahui secara pasti identitas oknum yang meminta uang, sementara bukti pembayaran yang sempat disimpan disebut rusak akibat banjir.
Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayyid Fathullah, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar tidak pernah memungut biaya ataupun menjual lapak dalam penataan Pasar Tangga Arung Square.
“Tuduhan pungutan seperti itu harus disertai bukti dan saksi. Kalau memang ada oknum yang bermain, silakan dibuka agar bisa ditindak,” ucap Fathullah saat dikonfirmasi.
Ia menekankan seluruh proses penataan pasar dilakukan berdasarkan data pedagang yang telah tercatat sejak dua tahun terakhir. Pemkab Kukar, lanjutnya, tidak membuka mekanisme jual beli lapak dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak pernah melakukan pungutan. Kalau ada yang mengatasnamakan dinas, itu harus diklarifikasi,” tegasnya.
Fathullah juga mengingatkan, pedagang agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan dinas atau lembaga resmi, terlebih jika disertai permintaan uang. Menurutnya, keterbatasan ruang membuat tidak semua pedagang yang datang belakangan dapat langsung masuk ke dalam pasar.
“Kalau tidak terdata sejak awal, kami memang tidak bisa sembarangan memasukkan pedagang,” jelasnya.
Disperindag Kukar mengimbau pedagang yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi dan melampirkan bukti pendukung. Hal tersebut dinilai penting agar dugaan pungli dapat ditelusuri melalui mekanisme hukum maupun pemeriksaan internal pemerintah daerah. (Rob/Bey)










