Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.(Dok: Kejagung RI)
Timeskaltim.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mulai membabat habis jaringan tersangka menyusul kasus yang menjerat mantan Anggota DPR RI, Ismail Thomas beberapa waktu lalu. Kali ini Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Jumat (18/8/2023) lalu.
“Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi melalui keterangan resminya, pada Jumat (25/8/2023).
Pasca penetapan status tersangka, Christianus Benny langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
“Dia di (Rutan) Kejari Jakarta Selatan CB,” ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Dalam kasus ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.
Tambang yang digugat oleh PT Sendawar Jaya tersebut terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.
“Ya dia perannya bersama-sama IT,” kata Prabowo.
Keduanya dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 250 juta.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kasus Pemalsuan Dokumen Perizinan Tambang
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka dalam perkara ini. Thomas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ismail ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya.(Ant/Wan)












