Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Dugaan Komersialisasi Pendidikan Mengancam Anak, Kaltim Perlu Waspada?

645
×

Dugaan Komersialisasi Pendidikan Mengancam Anak, Kaltim Perlu Waspada?

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Masa Aksi Emak-Emak melakukan demonstrasi mengeluhkan mahalnya buku paket dan KLS di depan kantor Gubernur Kaltim, Rabu (24/7/2024) siang. (Muhammad Hasbi/Times Kaltim)

 

Pendidikan merupakan kebutuhan paling mendasar negara untuk menunjang kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga, pemerintah wajib bertanggung jawab serta menjamin pemenuhan hak pendidikan sebagai hak konstitusional bagi setiap warga negaranya. Justru, hal tersebut menjadi pemicu kemarahan publik. Tak terkecuali kalangan emak-emak.

Timeskaltim.com, SamarindaRabu (24/07/2024), dibawa terik panasnya matahari, emak-emak berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim. Teriakan lantang berpegangkan lembaran karton yang bertuliskan tuntutan, emak-emak itu mendesak agar negara dan pemerintah berpihak kepada masyarakat secara merata.

Nina Iskandar selaku Kordinator Lapangan (Korlap) aksi mengungkapkan bahwa, unjuk rasa yang dilakukan oleh pihaknya, merupakan kegeraman orang tua yang tak dapat terbendung. Kata dia, pemenuhan hak pendidikan bagi anak terus digaungkan sebagai program penyelenggaraan pendidikan gratis bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Kami ingin menagih janji negara, yang mana sudah hampir 19 tahun negara menjanjikan untuk menyelenggarakan pendidikan gratis bagi sekolah negeri. Tapi, letak gratisnya dimana. Buktinya masih banyak pungutan-pungutan yang entah tujuanya untuk apa, misalkan biaya pendaftaran masuk sekolah, pembelian buku paket dan buku pendamping yang juga harus dibeli,” ungkapnya saat ditemui wartawan Timeskaltim di tengah aksi demonstrasi.

Ia mengakui bahwa aksi itu, sebetulnya banyak ingin diikuti oleh emak-emak lainnya. Nina mengaku, bahwa sebagian para orang tua dari kalangan emak-emak, diduga telah mendapat intimidasi.

“Ada beberapa sekolah-sekolah itu yang memang sudah bilang, kalau ada yang aksi akan kita tandai muka nya lalu anaknya akan kita keluakan dari sekolah,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa, tak sedikit pula, para orang tua terpaksa harus merintis dan mencari pekerjaan tambahan penghasilan. Untuk memenuhi biaya pendidikan bagi sang anak.

“Jujur kami ini emak-emak sungguh kepusingan karena memenuhi permintaan sekolah, agar bisa membelikan buku pendamping dan LKS untuk anak kami yang harga nya diluar nalar,” ujarnya.

“Bahkan ada disekolah negeri, khusus nya kota samarinda jumlah buku yang harus dibeli itu harga nya tembus dua juta rupiah,” tambahnya.

Nina iskandar juga menyinggung, soal transparansi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang telah diberikan negara kepada sekolah. Pihaknya, menduga adanya oknum tak bertanggung jawab, menyelewengkan alokasi bantuan dana BOS. Yang seharusnya diperentukan sekolah untuk membantu masyarakat. Justru, dijadikan sebagai kepentingan pribadi.

“Kami minta sekolah-sekolah itu untuk di buka seluas-luasnya informasi dana bos ini, anggaran nya ada tapi kenapa kami orang tua masih disuruh beli ini dan itu. Bahkan bukan hanya buku, seragam sekolah juga kami masih disuruh beli di sekolah, kalau dihitung-hitung untuk sekolah anak saja kami sudah menjerit, belum lagi yang lain-lain,” gerutunya.

Tak tanggung-tanggung, bahkan pihaknya mengaku, telah sering menyuarakan hal ini, baik itu ke pemerintah atau dinas terkait, bahkan langsung menghadap ke sekolah.

“Mulai dulu pemerintah hanya janji-janji mau selelesaikan tapi tidak ada buktinya sama sekali, kami capek di PHPin terus,” lugasnya.

Tersulut rasa kecewa dan amarah, para demonstran pun geram. Ditambah lagi, ketidakhadiran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda.

Sikap Pemprov Kaltim Terhadap Komersialisasi Pendidikan

Kepala Bagian (Kabag) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Provinsi Kaltim, Imanudin.(Muhammad Hasbi/Times Kaltim)

Di tempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Provinsi Kaltim, Imanudin mengungkapkan, sudah menjadi kewajiban ketika pihak yang menyampaikan pendapat dimuka umum harus diberikan fasilitas yang memadai.

“Prosedurnya memang begini, kalau ingin bertemu pak gubernur langsung itukan audiensi nama nya, tapi untuk beberapa tuntutan ibu-ibu hari ini akan kami sampaikan ke pak Pj Gubernur langsung,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya berjanji akan melaporkan hasil pertemuan aksi tersebut kepada Sekretaris Daerah (Setda), Asisten atau Pj Gubernur Kaltim.

“Untuk yang mengetahui dan bertanda tangan di bawah notulensinya adalah saya langsung, artinya setelah ada laporan fisik akan kami push juga laporan non fisiknya, kepada atasan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Dalam rentan waktu 7 hari kerja, dia bilang, sudah akan ada arahan dari Pj Gubernur, sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan massa.

Tanggapan Pengamat Pendidikan

Pengamat pendidikan asal Universitas Mulawarman, Prof Susilo.(Ist)

Dihubungi terpisah, Pengamat pendidikan asal Universitas Mulawarman, Prof Susilo menjelaskan bahwa, pada prinsipnya sekolah negeri itu, tidak boleh menarik iuran tambahan dalam bentuk apapun kepada masyarakat yang menyekolahkan anaknya di bangku sekolah. Baik itu berupa uang buku hingga uang materi lainnya. Sebab, telah teralokasi dalam dana BOS.

“Untuk sekolah negeri itukan sudah ada namanya dana BOS yang bisa dipakai untuk keperluan siswa dan juga sekolah, sehingga itu yang menjadi pembeda antara sekolah negeri dan swasta,” ungkapnya.

Kendatipun, jika perihal itu disatukan dalam komite sekolah, maka menjadi sebuah kewenangannya, jika ada upaya untuk membantu atau menyumbangkan bantuan kepada sekolah. Namun, digaris bawahi, bahwa tidak dijadikan sebagai kewajiban hingga paksaan untuk memberikan iuran tersebut kepada sekolah yang bersangkutan.

“Kalau ada keinginan komite sekolah untuk menyumbang ke sekolah yang enggak jadi masalah, namun jika dipaksakan kepada wali murid itu tidak boleh,” katanya.

Ia menambahkan, posisi komite sekolah ini merupakan representatif wali murid, mengingat bahwa anggota komite sekolah adalah para orang tua wali murid. Sehingga, posisi komite sekolah harus transparan dan semua tindakan yang ingin dilakukan harus berdasarkan kesepakatan bersama.

“Misalkan ada keinginan untuk membantu pembangunan sekolah, atau ada membantu kelengkapan belajar maka semua harus disepakati bersama,” jelasnya.

Diakhir ia menegaskan bahwa, terkait indikasi pungutan pembelian buku itu tidak sepatutnya untuk dilakukan. Bahkan, Susilo bilang bisa melanggar hukum. Sebab, posisi guru dan tenaga pendidik itu, tidak boleh meminta mahar dalam bentuk apapun kepada murid dan orang tua. Karena guru pada dasarnya berkewajiban untuk mengajar.

Pandangan Aktivis Perempuan

Ketua Kopri PMII Cabang Samarinda, Nurul HQ.(Ist)

Sementara itu, Ketua Kopri PMII Cabang Samarinda, Nurul HQ, mengungkapkan bahwa, upaya komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh oknum sekolah sangatlah tidak bertanggung jawab.

Apalagi, menurutnya, untuk taraf pendidikan. Pemerintah wajib hadir memenuhi hak konsititusional masyarakat dalam program pendidikan 12 tahun.

“Kita mengecam hal-hal yang masuk dalam komersialisasi pendidikan hari ini, karena bicara tentang pendidikan sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya,” ungkapnya.

Pada dasarnya untuk biaya pembangunan sekolah dan gaji guru sudah menjadi tanggung jawab negara. Sehingga, Nurul bilang, semestinya tidak ada embel-embel lain yang membebankan murid dan orang tua. Untuk menyekolahkan anaknya di bangku sekolah dari Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Namun jika ada permintaan khusus. Nurul menyebut, sekolah bisa mengajukan permintaan ke dinas terkait untuk memenuhi kebutuhan khusus di sekolah. Hal tersebut sudah menjadi wilayah Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Sehingga ada alasan-alasan lain untuk membeli buku LKS dan sebagainya aku sangat tidak bersepakat soal itu,” ujarnya.

Negara mewajibkan masyarakatnya, untuk wajib belajar 12 tahun. Kata dia, sudah sepatutnya negara bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak pendidikan. Termasuk, menyediakan segala perangkat yang dibutuhkan menunjang pendidikan. Baik itu fasilitas sekolah dan juga fasilitas untuk para murid, seperti buku dan sebagainya. Hingga beasiswa untuk anak berprestasi dan kurang mampu.

Diakhir Nurul sapaan akrabnya, juga menyinggung soal keadaan pendidikan di Kaltim. Hingga detik ini, masih sangat jauh dari kata baik.

Nurul menggubris, mengenai akses dan fasilitas sekolah-sekolah itu dinilai masih kurang. Maka perlu, untuk adanya tambahan biaya bagi operasional sekolah. Mengingat, Kaltim masih banyak sekolah yang tertinggal di daerah terpencil di daerah sebutan Benua Etam ini.

“Juga tentang kurikulum kita yang tak menetap, setiap 5 tahun sekali pasti ada pergantian, terkadang juga ada penormalisasian kurikulum itu 2 tahun baru bisa berjalan normal, jadi baru bisa dilaksanakan itu dalam waktu 3 tahun. Sehingga ketika dalam satu rumah itu dia bersekolah dengan jenjang yang sama dan kelas yang berbeda. Maka, seharusnya buku itu bisa dipakai secara bergantian. Namun, hari ini tidak bisa begitu, setiap ajaran baru. Jadi, buku itu harus baru lagi, ini yang membuat orang tua itu kesulitan,” pungkasnya. (Has/Wan)