Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Dua Pria Diamankan Polisi Terkait Peredaran Sabu di Bukit Biru Tenggarong

80
×

Dua Pria Diamankan Polisi Terkait Peredaran Sabu di Bukit Biru Tenggarong

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika. (Dok. Polres Kukar/Istimewa)

Timeskaltim.com, Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan pada Minggu (14/12/2025) malam di dua lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (12/12/2025) terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud,” ujarnya belum lama ini.

Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria di teras rumahnya di Jalan Tri Karya RT 004 Dusun Tri Harjo, Kelurahan Bukit Biru. Pria tersebut diketahui berinisial AP (30), warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, kami menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,98 gram yang disimpan di dalam bungkus minuman energi,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial JT (26), warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

“Dari pengakuan tersangka pertama, kami langsung melakukan pengembangan untuk mengamankan pemasoknya,” kata dia.

Sekitar pukul 22.30 Wita di hari yang sama, petugas menggerebek rumah JT di Jalan IKIP Mekarsari RT 024, Kelurahan Timbau, dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan mengakui telah menjual sabu kepada tersangka AP dengan harga Rp700.000,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pipet kaca, korek api gas, plastik klip, sedotan plastik, dua unit telepon genggam, dan satu bungkus rokok. Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana berat,” tutupnya. (Rob/Bey)