Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Dua Pria di Tenggarong Ditangkap, Polisi Sita 55 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

150
×

Dua Pria di Tenggarong Ditangkap, Polisi Sita 55 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan Polres Kukar. (Dok. Polres Kukar)

Timeskaltim.com, Kukar – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuahkan hasil. Polres Kukar berhasil meringkus dua pria yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi di kawasan Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Kedua pelaku berinisial H (33) dan AR (37) diamankan pada Senin (06/10/2025) dini hari, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan KH. Ahmad Muksin, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa timnya langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim berhasil mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai laporan masyarakat,” ujar Suyoko belum lama ini.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka H ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu serta satu butir pil ekstasi. Kepada petugas, H mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakannya di Jalan Ruwan, Kelurahan Timbau.

Polisi pun segera menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, mereka menemukan AR, yang kemudian diketahui turut membantu menyimpan barang haram tersebut.

“Di rumah tersebut kami temukan empat bungkus plastik besar berisi sabu dan 17 butir pil ekstasi. Dari pengakuan AR, seluruh barang itu milik H, sementara dirinya hanya membantu menyimpan dan menjagakan,” ungkap Suyoko.

Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita 55,24 gram sabu, 18 butir pil ekstasi, serta sejumlah peralatan pendukung transaksi narkotika. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai Rp1,5 juta, sepeda motor Honda Beat, dan beberapa telepon genggam.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Rob/Bey)