Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kota Samarinda

DPRD Soroti Proyek Lahan Gunung Kelua, Diduga Langgar Izin dan Ancam Keselamatan Warga

176
×

DPRD Soroti Proyek Lahan Gunung Kelua, Diduga Langgar Izin dan Ancam Keselamatan Warga

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Proyek pemadatan lahan di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda, diketahui menuai protes warga. Aktivitas yang berlangsung di kawasan padat penduduk itu diduga berjalan tanpa izin lengkap dan telah memicu kerusakan pada sejumlah rumah di sekitarnya.

Sejumlah warga mengaku lantai rumah ambles dan pintu sulit ditutup akibat pergeseran tanah yang diduga dipicu getaran dari alat berat di lokasi. Kekhawatiran pun muncul bahwa kondisi ini akan memburuk jika proyek tetap dilanjutkan.

Merespons keluhan warga, Komisi III DPRD Kota Samarinda selanjutnya melakukan inspeksi mendadak baru-baru ini.

Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menemukan bahwa lahan yang dikerjakan mencapai 4.000 meter persegi, dua kali lipat dari izin resmi yang hanya mencakup 2.000 meter persegi.

“Ini jelas menyalahi izin. Demi keselamatan warga, proyek harus dihentikan sementara,” ujar Deni, baru-baru ini.

Selain masalah izin, DPRD juga mempertanyakan kejelasan peruntukan lahan. Hingga kini belum ada informasi resmi apakah area tersebut akan dimanfaatkan untuk hunian, komersial, atau tujuan lain. Dalam sistem OSS, data penggunaan lahan juga tidak ditemukan.

Lebih parahnya, proyek belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), padahal lokasinya berada di lereng yang berdekatan langsung dengan permukiman. Tanpa Amdal, risiko longsor dan kerusakan lingkungan meningkat, terutama pada musim hujan.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa setiap proyek besar yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat harus melalui perencanaan matang, mengantongi izin resmi, dan diawasi ketat sesuai aturan.

“Untuk itu, kami dari Komisi III mendesak penutupan sementara lokasi proyek dengan pemasangan pagar pelindung serta meminta pihak pelaksana bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada warga terdampak,” pungkasnya. (Adv/Bey)