Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Sambut Positif Perpanjangan Sertifikasi Halal Hingga 2026

434
×

DPRD Samarinda Sambut Positif Perpanjangan Sertifikasi Halal Hingga 2026

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha hingga Oktober 2026.

Perpanjangan ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mempersiapkan berbagai hal, termasuk pembuatan peraturan daerah (Perda) dan memperkuat sektor dasar.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, menjelaskan bahwa proses pembuatan Perda membutuhkan waktu serta mempertimbangkan berbagai aspek dari masyarakat.

“Saat ini, kami sedang dalam tahap pembuatan Perda. Kami harus mendengarkan pandangan masyarakat terkait Perpres halal dan higienis, serta menyesuaikan dengan kebijakan daerah,” kata Laila, Sabtu (8/6/2024).

Laila menyoroti bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku usaha, terutama UMKM yang menjual produk basah berbahan dasar daging, adalah memperoleh sertifikasi halal.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan sektor paling dasar, yaitu rumah pemotongan ayam atau unggas yang memiliki sertifikat halal.

“Kita harus memastikan sektor dasar, seperti rumah pemotongan ayam atau unggas, memiliki sertifikat halal. Jika sudah ada dan tertib, baru kita bisa memberikan teguran karena sudah difasilitasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesiapan dan koordinasi yang baik agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif.

“Sosialisasi ini tidak mudah. Banyak pelaku usaha kuliner belum mendapatkan informasi yang memadai. Sementara itu, mereka yang sudah tahu masih kebingungan tentang langkah yang harus diambil,” tandasnya.

Dengan perpanjangan waktu ini, pihaknya berharap dapat menyusun peraturan yang komprehensif dan mengedukasi pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal, sehingga aturan tersebut dapat berjalan dengan baik dan efektif. (Bey)