Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah menggodok rancangan regulasi baru terkait penataan pasar. Inisiatif ini mencuat seiring banyaknya persoalan dalam pengelolaan pasar, baik tradisional maupun modern, yang dinilai masih jauh dari optimal.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dirancang sebagai pijakan hukum yang kuat dalam mereformasi sistem pengelolaan pasar. Mulai dari tata ruang, fasilitas umum, hingga dampak ekonominya bagi masyarakat.
“Kami sedang menyusun Raperda penataan pasar agar ke depan, baik pasar tradisional maupun modern bisa dikelola dengan sistematis dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar,” jelas Rusdi, baru ini.
Ia menyoroti fakta bahwa beberapa pasar kini mulai kehilangan aktivitas. Banyak kios dibiarkan kosong dan sejumlah pedagang memilih hengkang karena minimnya pengunjung. Menurutnya, ini mencerminkan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan manajemen pasar.
“Kami juga telah meminta keterangan dari Dinas Perdagangan terkait situasi di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyusunan regulasi juga mempertimbangkan kondisi riil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rusdi menekankan perlunya perencanaan matang untuk pengembangan pasar baru di Kota Samarinda. Ia mengingatkan agar kesalahan lama tidak kembali terulang akibat lemahnya kajian awal dan tidak adanya skema pengelolaan yang jelas.
Kolaborasi antara DPRD dan Dinas Perdagangan pun menjadi sorotan. Rusdi menilai sinergi lintas sektor adalah kunci keberhasilan upaya pembenahan pasar ke depan.
“Kami di DPRD berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah yang diambil Dinas Perdagangan. Ini mitra strategis kami dalam memperkuat ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Raperda ini diharapkan dapat memberikan arah baru dalam pengelolaan pasar yang lebih tertib, produktif, dan berdampak luas bagi masyarakat. (Adv/Bey)












