Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Kutim Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk Perkuat Penanganan Bencana

470
×

DPRD Kutim Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk Perkuat Penanganan Bencana

Sebarkan artikel ini

Kutai Timur – Dalam Rapat Paripurna ke-18 yang diselenggarakan pada Senin (11 November 2024), DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran serta Penyelamatan.

Perda ini disusun untuk mengatasi tingginya jumlah kebakaran yang kerap terjadi di Kutim, dengan tujuan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat serta mempercepat penanganan kebakaran.

Anggota DPRD Kutim, Yusuf Silambi, mengungkapkan bahwa Perda ini menjadi kebutuhan yang mendesak setelah menyaksikan peristiwa kebakaran yang berulang setiap tahunnya. Ia menjelaskan bahwa tingginya jumlah kebakaran yang terjadi di Kutim memerlukan perhatian serius serta penerapan langkah-langkah pencegahan yang lebih efisien.

“Perda ini muncul karena adanya kejadian kebakaran yang berulang tahun lalu. Kami melihat hal ini sebagai urgensi yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan khusus agar masyarakat merasa lebih terlindungi,” ujar Yusuf Silambi dalam wawancara di Kantor DPRD Kutim, Senin (11 November 2024).

Ia juga menyampaikan bahwa Perda ini sejatinya telah direncanakan sejak tahun lalu, namun baru bisa terealisasi tahun ini karena adanya prioritas pada penyusunan Perda lainnya.

Dengan adanya Perda ini, DPRD Kutim telah mengalokasikan anggaran yang akan difokuskan pada penambahan fasilitas dan infrastruktur untuk penanggulangan kebakaran, serta pelatihan bagi petugas pemadam kebakaran agar lebih responsif dan profesional.

Selain itu, Perda ini juga memberikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan sektor swasta, khususnya PT Kaltim Prima Coal (KPC), dalam mendukung pengelolaan penanggulangan kebakaran di Kutim.

“Paripurna ini menjadi dasar hukum untuk memperkuat langkah-langkah di Kutim dalam menanggulangi bahaya kebakaran. Kami berharap perusahaan seperti PT KPC dapat semakin aktif membantu masyarakat Kutim dalam menghadapi bencana ini,” ungkap Yusuf Silambi.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat tercipta peningkatan yang signifikan dalam upaya pencegahan kebakaran, penyelamatan, serta penanganan bencana yang lebih cepat dan efisien.

Perda ini juga diharapkan mampu membangun sistem koordinasi yang lebih solid antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan swasta dalam menghadapi potensi kebakaran yang sering terjadi di wilayah Kutim.ADV