Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

DPRD Kukar Gelar FKP Bahas Tujuh Raperda Strategis

48
×

DPRD Kukar Gelar FKP Bahas Tujuh Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini
Suasana Forum Konsultasi Publik Yang Membahas Tujuh Raperda, Ruang Serba Guna DPRD Kukar, pada Senin (12/01/2026). (Istimewa)

Timeskaltim.com, Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, pada Senin (12/01/2026).

Forum dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah. Sejumlah anggota DPRD Kukar turut hadir, di antaranya Sri Muryani, Desman Minang Endianto, dan Muhammad Jamhari.

Dari unsur eksekutif, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Forum juga diikuti perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, praktisi, pemerhati kebijakan publik, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Dalam sambutannya, Abdul Rasid menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial masyarakat.

“Partisipasi publik diperlukan agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Abdul Rasid.

Ia menyampaikan, tujuh Raperda yang dibahas mencakup berbagai sektor strategis. Di antaranya Raperda Kota Ramah Hak Asasi Manusia, Pencegahan Konflik Sosial, Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Sistem Kesehatan Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, serta Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

DPRD Kukar berharap seluruh masukan dan saran dari peserta forum dapat memperkaya substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Masukan dari berbagai pihak sangat penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kukar,” pungkasnya. (Rob/Bey)