Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Soroti Penanganan Banjir Kukar, Dorong Sinkronisasi Mitigasi dan Penegakan Perda

204
×

DPRD Kaltim Soroti Penanganan Banjir Kukar, Dorong Sinkronisasi Mitigasi dan Penegakan Perda

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Bencana banjir yang belum lama ini melanda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menilai bahwa persoalan banjir memerlukan penanganan serius, terutama dari sisi infrastruktur dan koordinasi lintas pemerintah.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kukar, ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk mengambil langkah konkret dan tegas dalam menyelesaikan persoalan banjir yang kerap terjadi, khususnya di wilayah hulu yang rawan terdampak setiap dua hingga tiga tahun sekali.

“Masih banyak persoalan infrastruktur yang harus segera ditangani, dan penanganan banjir adalah salah satu yang paling mendesak,” ujar Salehuddin, pada Rabu (25/06/2025).

Dia juga bilang, kepada kepala daerah yang baru saja di lantik, Aulia Rahman Basri dan Rendy Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2025–2030, kedepan dapat mengambil langkah untuk melakukan mitigasi bencana.

Maka dari itu, Salehuddin menegaskan, pentingnya sinergi antara Pemkab Kukar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menghadapi persoalan ini. Menurutnya, harus ada kejelasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Mitigasi bencana ini perlu disinkronkan dengan Pemprov. Harus jelas siapa melakukan apa. Kabupaten berbuat apa, provinsi bertanggung jawab di mana. Ini harus direncanakan secara matang,” tegasnya.

Selain itu, terkait dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal turut memperparah kondisi banjir, Salehuddin tidak menampik kemungkinan tersebut. Ia menilai bahwa persoalan lingkungan seperti ini tidak bisa dipisahkan dari praktik-praktik yang merusak kawasan resapan air dan aliran sungai.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemprov. Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa perda tentang jalan hauling harus ditegakkan. Perusahaan tambang harus punya jalur hauling sendiri, begitu juga dengan sektor perkebunan,” ungkapnya.

Terakhir, Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran, terutama terhadap kendaraan over-dimensi dan over-load (ODOL) yang merusak infrastruktur jalan dan jembatan milik pemerintah.

“Kita sudah mendorong perda ini lewat pansus bahkan hingga ke kementerian dan KPK. Tapi kalau tidak dijalankan, ya percuma. Sekarang dengan adanya komitmen dari gubernur dan dukungan aparat penegak hukum, kita harapkan perda ini benar-benar dijalankan,” tutupnya. (Adv/Rob/Bey)