Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna ke-39 di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (26/9/2025) malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran wakil ketua dan dihadiri 42 anggota dewan.
Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni.
Agenda utama meliputi penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta penandatanganan persetujuan bersama dengan Gubernur Kaltim.
Untuk diketahui, berdasarkan pendapat akhir Gubernur Kaltim yang dibacakan oleh Sekprov, Sri Wahyuni turut mengapresiasi atas kerja sama antara DPRD dan Pemprov selama pembahasan Ranperda.
“Perubahan APBD ini adalah bukti kolaborasi pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung agenda pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam Ranperda tersebut, APBD Perubahan 2025 naik Rp746,85 miliar, dari Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun.
Sementara pendapatan daerah disesuaikan dari Rp20,10 triliun menjadi Rp19,14 triliun. Belanja daerah meningkat dari Rp20,95 triliun menjadi Rp21,69 triliun, dan penerimaan pembiayaan melonjak dari Rp900 miliar menjadi Rp2,59 triliun.
Sri Wahyuni menegaskan tambahan anggaran ini diharapkan memperkuat pendanaan program prioritas pembangunan, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin APBD ini memberi manfaat nyata, menciptakan kondisi yang lebih baik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Menutup pernyataanya, ia mengatakan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. (Has/Bey)