Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengelolaan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes).
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Mimi Meriami BR Pane mengatakan aturan tersebut memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren.
Mimi mengaku itu turut diatur oleh peraturan yang lebih tinggi, yakni berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan-peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA ) Nomor 30, 31 dan 32 Tahun 2020 serta Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Peraturan-peraturan tersebut dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuhkembangnya Republik ini,” ucap Mimi.
Lembaga legislatif, kata dia, memiliki peran dalam legislasi daerah dan konsen memperhatikan sejumlah aturan yang memerlukan turunan di tingkat daerah.
“Dengan adanya Undang-Undang dan peraturan turunannya, termasuk Ranperda yang ditetapkan ini, menjadikan keberadan pesantren memiliki landasan hukum,” sebutnya.
Tak semata hanya ingin menyediakan aturan hukum di daerah, Mimi juga menjelaskan beberapa kepentingan untuk penyelenggaraan pendidikan Ponpes turut masuk dalam ketentutan hukum tersebut, diantaranya mengenai bantuan anggaran dari pemerintah daerah.
“Kami sampaikan alasan mengapa perlunya Fasilitasi Pasantren oleh Pemerintah Daerah, yakni agar dapat memberikan peluang bagi Pesantren dalam memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah melalui perangkatnya,” tutupnya. (Adv/Bey)












