Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) lintas komisi gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoal aktivitas pertambangan ilegal yang menyerobot kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas, pada Senin (5/5/2025).
Berdasarkan pantauan wartawan Timeskaltim.com, di komplek Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim), RDP dipimpin langsung oleh anggota DPRD fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Darlis Pattalongi.
Dalam RDP tersebut juga turut menghadirkan Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP Provinsi Kaltim, Rektor Unmul
Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, pengelola KDTH Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul, Polda Kaltim, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, Serta Aliansi Rimbawan Bersatu,
DPRD Provinsi Kalitim tegas menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan KHDKT Unmul merupakan kegiatan ilegal yang secara ugal-ugalan telah merusak hutan pendikan tersebut.
Dihadapan para peserta rapat, Darlis, menegaskan kepada instansi terkait terutama Polda Kaltim beserta Gakkum harus segera menuntaskan persoalan ini
“Secepatnya temukan para pelaku-pelaku tersebut. Pastikan dibahwa hukum harus ditegakan seadil-adilnya,” tegasnya.
Untuk diketahui dari hasil RDP tersebut tersebut telah disimpulkan bahwa aktivitas pertambangan di KHDTK Unmul melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.
Pasalnya, lokasi tambang ilegal itu diketahui berada dalam koordinat yang tumpang tindih dengan konsesi milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA).
“Kami dari komisi gabungan DPRD Kaltim juga mendesak, agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, segera menetapkan tersangka dalam waktu paling lambat dua minggu,” timpalnya.
Ditambahkannya, untuk balai Gakkum wilayah Kalimantan dilaporkan telah memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 di antaranya, dengan target penyelesaian penyidikan dalam dua minggu.
“Kalau memang dalam dua minggu tidak ada titik terang. Maka kami akan segera melakukan pemanggilan kembali,” ucapnya.

DPRD Kaltim juga meminta, kepada Unmul melalui Fahutan dan pengelola KHDTK, segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi, guna mengetahui nilai kerugian materi akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dari valuasi tersebut akan menjadi dasar untuk gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain valuasi dan melakukan proses penyelidikan yang cepat, DPRD Kaltim juga meminta agar proses penegakan hukum oleh Gakkum dan Polda Kaltim dilakukan secara transparan.
Diakhir, alumnus Fahutan Unmul ini juga mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat memberikan dukungan fasilitas bagi pengelolaan kawasan KHDTK.
“Kami juga meminta agar Fahutan Unmul segera mengajukan revisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim ke Kementerian ESDM RI, karena sebagian wilayah konsesi mereka berada dalam kawasan KHDTK,” pungkasnya. (Has/Bey)












