Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

234
×

DPRD Kaltim Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Komitmen DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menghadirkan sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan adaptif terhadap tantangan zaman kini semakin menguat. Hal ini ditandai dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang tengah difinalisasi sebagai langkah strategis membenahi sektor pendidikan di seluruh wilayah Kaltim.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan bahwa Ranperda ini akan menjadi pijakan penting dalam merancang arah kebijakan pendidikan yang tidak hanya bersifat rutin administratif, tetapi juga mampu mendorong transformasi nyata, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal dalam hal akses dan mutu pendidikan.

“Pendidikan tidak boleh jadi agenda formalitas semata. Kita perlu gebrakan baru yang menjangkau hingga pelosok, termasuk komunitas adat dan daerah terpencil,” ujar Baharuddin, pada Senin (21/07/2025).

Ranperda ini terdiri dari 17 bab dan 90 pasal, dengan cakupan luas mulai dari pemanfaatan teknologi, digitalisasi sistem pembelajaran, hingga dorongan inovasi lokal yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

Namun, Baharuddin menekankan bahwa aspek paling mendasar dari regulasi ini adalah semangat inklusi dan keadilan sosial. DPRD ingin memastikan bahwa setiap anak di Kaltim, apa pun latar belakang sosial, budaya, maupun geografisnya, tetap memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.

“Pendidikan harus jadi kekuatan pemersatu dan alat pengangkat derajat masyarakat. Tidak boleh ada anak yang tertinggal karena jarak atau kemiskinan,” katanya.

Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam Ranperda ini adalah kewajiban pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Anggaran ini akan digunakan untuk membangun dan memperbaiki fasilitas pendidikan, menyediakan beasiswa, serta meningkatkan kesejahteraan para guru—khususnya mereka yang mengabdi di wilayah terpencil.

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong sistem penempatan guru yang lebih merata melalui skema relokasi antarwilayah. Guru yang bersedia ditugaskan ke daerah terpencil dan menunjukkan kinerja baik akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan.

“Kita ingin menutup jurang perbedaan kualitas pendidikan antarwilayah. Guru yang rela ditempatkan di daerah sulit harus diberikan apresiasi yang layak,” ujar Baharuddin.

Ranperda ini juga mengambil sikap tegas terhadap praktik komersialisasi dalam dunia pendidikan. Larangan terhadap pungutan-pungutan sekolah yang membebani orang tua, termasuk kewajiban membeli seragam atau perlengkapan dari pihak tertentu, menjadi salah satu poin penting. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif.

Baharuddin menegaskan bahwa keberadaan Ranperda ini merupakan refleksi dari tanggung jawab moral dan politik DPRD dalam memastikan pendidikan di Kaltim menjadi hak seluruh rakyat, bukan hak istimewa segelintir orang.

“Pendidikan harus menjadi alat mobilitas sosial, bukan simbol status. Ranperda ini adalah bentuk keberpihakan kita kepada rakyat, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tutupnya. (Adv/Rob/Bey)