Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dorong Regulasi Sungai dan Jalan Tambang untuk Tingkatkan PAD

125
×

DPRD Kaltim Dorong Regulasi Sungai dan Jalan Tambang untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Abdulloh. (Istimewa)

Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan perlunya regulasi yang tidak hanya mengatur pemanfaatan jalan tambang, tetapi juga membuka peluang baru untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan alur sungai.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyebut dua isu ini sama-sama penting untuk menjaga kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat kas daerah.

Menurut Abdulloh, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang alur sungai akan menjadi langkah strategis agar pengelolaan sumber daya berjalan lebih optimal. Ia menegaskan, potensi tersebut bisa memberikan kontribusi signifikan jika dikelola dengan benar.

“Kalau dikelola dengan baik, daerah bisa memperoleh pemasukan maksimal dan masyarakat pun ikut merasakan manfaatnya. Jadi jangan hanya bergantung pada jalan tambang, kita harus mencari sumber PAD baru,” ujarnya di Samarinda, pada Selasa (12/08/2025).

Ia menambahkan, investasi di sektor pertambangan tetap penting, namun harus dibarengi dengan tanggung jawab sosial yang jelas. Perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan sementara masyarakat menanggung dampak negatif.

“Kami tidak menolak investasi, tapi harus ada manfaat yang nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, itu harga mati,” tegasnya.

Abdulloh juga menekankan perlunya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Menurutnya, harmonisasi aturan akan mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan yang bisa merugikan masyarakat maupun menghambat investasi.

DPRD Kaltim, kata dia, akan terus mengawasi kewajiban perusahaan tambang dalam pembangunan jalan sekaligus memastikan aturan yang ada mampu meningkatkan PAD tanpa mengorbankan kepentingan publik.

“Pemerintah daerah harus memiliki pijakan hukum yang jelas untuk menagih kewajiban perusahaan. Dengan begitu, semua pihak mendapat keuntungan yang adil,” pungkasnya. (Adv/Rob/Bey)