Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Dorong Aksi Nyata Perangi Narkoba, Rehabilitasi Jadi Fokus Utama

190
×

DPRD Kaltim Dorong Aksi Nyata Perangi Narkoba, Rehabilitasi Jadi Fokus Utama

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis di Gedung DPRD Kukar. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Ancaman penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dalam rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi (Pemprov)dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menegaskan pentingnya langkah konkret untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyatakan bahwa Kaltim sejatinya telah memiliki landasan hukum yang cukup melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Namun, menurutnya, regulasi tersebut belum berjalan maksimal di tingkat implementasi.

“Perda sudah ada, tinggal bagaimana kita mengeksekusinya dengan sungguh-sungguh. Dalam waktu dekat, rencananya akan dibentuk satuan tugas khusus, yang mungkin langsung dipimpin oleh Gubernur atau Wakil Gubernur,” ucap Ananda, pada Sabtu (21/06/2025).

Ananda menekankan, jika tidak ditangani dengan serius, penyalahgunaan narkoba bisa menjadi batu sandungan besar dalam upaya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim.

Ia menyayangkan apabila program peningkatan kualitas SDM yang telah dirancang dengan anggaran besar justru terhambat oleh maraknya peredaran narkoba.

“Jangan sampai semua investasi di bidang pendidikan dan pengembangan SDM kita jadi sia-sia karena kita abai terhadap bahaya narkoba,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ananda juga menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas rehabilitasi di Kaltim. Ia menyebutkan, kapasitas Pusat Rehabilitasi Tanah Merah yang hanya bisa menampung sekitar 290 orang per tahun sangat tidak sebanding dengan jumlah penyalahguna narkoba yang mencapai ribuan.

“Dengan kondisi ini, perluasan kapasitas dan peningkatan kualitas layanan rehabilitasi harus jadi prioritas. Ini bukan masalah kecil, tapi bagian penting dari pemulihan sosial,” ujarnya.

Ia juga menyuarakan penolakan terhadap pendekatan hukuman penjara bagi pengguna narkoba. Menurutnya, pengguna harus diperlakukan sebagai korban yang perlu mendapat pemulihan, bukan dihukum seperti pelaku kriminal.

“Pendekatan yang tepat adalah rehabilitasi. Kalau pengedar, jelas harus ditindak tegas. Tapi pengguna, mereka butuh pertolongan, bukan pemenjaraan,” tegas Nanda.

Ia menambahkan, perlawanan terhadap narkoba tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Peran aktif keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat dinilainya sangat penting dalam menciptakan sistem deteksi dini dan pengawasan sosial.

“Kalau kita ingin anak-anak kita bebas dari narkoba, maka semua pihak harus bergerak bersama. Ini tanggung jawab kolektif,” pungkasnya. (Adv/Rob/Bey)