Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

DPRD Gelar RDP Bahas Klaim Ganti Rugi Tanah Warisan Al. Hj. Nohong

221
×

DPRD Gelar RDP Bahas Klaim Ganti Rugi Tanah Warisan Al. Hj. Nohong

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kaltim diketahui menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait klaim ganti rugi tanah warisan Al. Hj. Nohong di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, keluarga Alm. Hj. Nohong menuntut ganti rugi terkait tanah seluas 20 hektar di wilayah Saliki. Meski sekitar 3 hektar dari lahan tersebut sudah dibayar, namun 17 hektar sisanya tidak dibayar oleh pihak PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga karena dianggap tanah milik negara pada tahun 1982.

“Adanya ketidaksepakatan dari kedua belah pihak, yaitu pihak keluarga Alm. Hj. Nohong dan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga telah melalui berbagai proses dan konsolidasi, tetapi tidak mendapatkan titik temu, jadi kita menyarankan agar masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Baharuddin Demmu.

Diungkapkannya, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menempuh jalur hukum, namun selama proses hukum berjalan, pihak keluarga Hj. Nohong meminta agar PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga menutup sementara wilayah pekerjaannya hingga keputusan akhir hukum keluar.

“Jadi kita simpulkan dari RDP ini PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga mempersilahkan untuk ditempuh jalur hukum, pihak mereka mengatakan tidak akan membayar karena belum ada perintah karena Pada tahun 1982, sekitar 3 hektar sudah dibayar sesuai keputusan Tim 9, namun 17 hektar sisanya dianggap milik negara,” tandasnya.